(IslamToday ID) – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyatakan wacana perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 menjadi 9 tahun dalam satu periode bertentangan dengan semangat pembatasan kekuasaan.
Peneliti PSHK M Nur Ramadhan mengatakan masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar, serta melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu. “Hal ini bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (26/1/2023).
Jika dikalkulasikan, lanjutnya, wacana memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun akan memungkinkan seorang kades dapat menjabat hingga 27 tahun, mengingat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengizinkan seorang kades dapat menjabat selama 3 periode.
Nur memandang alasan memperpanjang masa jabatan kades untuk meredam eskalasi Pilkades merupakan suatu hal yang mengada-ada, serta meremehkan kemampuan masyarakat mengelola konflik.
Kalau pun ada dinamika dalam Pilkades, menurutnya, sulit menemukan hubungannya dengan rentang masa jabatan selama 6 tahun sebagaimana diatur saat ini. Nur melanjutkan, wacana memperpanjang masa jabatan kades patut diduga cerminan dari politik transaksional menuju Pemilu 2024.
“Presiden dan DPR merupakan pihak yang memegang kewenangan legislasi, sehingga menjadi sangat berdasar jika wacana ini bisa jadi bentuk politik transaksional, karena sulit menemukan argumen rasional dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut,” katanya.
Ia memandang hilangnya kesadaran akan pentingnya membangun preseden positif dalam praktik demokrasi dari tingkat terbawah dari elite politik menunjukkan kemiskinan pemahaman untuk mewariskan nilai-nilai terbaik ke generasi mendatang.
“Bila Pilkades yang selama ini dianggap sebagai praktik terbaik demokrasi dari level pemerintahan terbawah, maka penyangkalan elite politik akan praktik ini akan menunjukkan bahwa inisiatif menggergaji praktik terbaik justru datang dari aktor pemegang kekuasaan itu sendiri,” kata Nur.
Berangkat dari itu, Nur meminta Presiden Jokowi segera menyingkap persoalan dekadensi etika kepemimpinan di tengah capaian kinerja yang minim dan pada gilirannya menjadi teladan buruk yang diikuti oleh para kades.
Menurutnya, Jokowi dan DPR harus menolak wacana perpanjangan masa jabatan kades dan menunda rencana untuk merevisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024.
Selain itu, ia juga mendesak Jokowi dan DPR untuk fokus dalam melakukan penataan terhadap pemerintahan desa, sehingga menghilangkan peluang korupsi dan memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa.
“Semua pihak, khususnya Apdesi, untuk menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dan fokus meningkatkan kehidupan berdemokrasi di tingkat desa,” katanya. [wip]