ISLAMTODAY — Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021).
Polisi menangkap 13 orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti peralatan ‘sim card’, monitor komputer, dan uang sekitar Rp217 miliar.
Sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir