ISLAMTODAY — Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan Saldi Isra memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.
Sumber : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga