ISLAMTODAY —Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK.
Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/