IslamToday ID — Uni Eropa mendesak Israel untuk menahan diri dan tidak melanjutkan langkahnya menganeksasi wilayah Palestina, demikian pernyataan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE) Josep Borrell pada Kamis (18/6) lalu.
Dalam sidang Parlemen Eropa, Josep Borrell menegaskan bahwa aneksasi Israel akan menjadi “pelanggaran serius terhadap hukum internasional” jika pemerintah Israel memutuskan secara sepihak untuk mencaplok bagian mana pun dari wilayah Tepi Barat.
Selanjutnya Borrel mengungkapkan bahwa Mayoritas negara anggota Uni Eropa hanya dapat menerima “solusi dua negara yang dinegosiasikan, berdasarkan parameter internasional”.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa ini mengatakan pihaknya baru-baru ini memberi tahu Menteri Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Israel, Gavriel Ashkenazi dan Benjamin Gantz tentang posisi Uni Eropa melalui sambungan telepon.
“Aneksasi pasti akan memiliki konsekuensi yang besar terhadap hubungan dekat yang saat ini kita nikmati dengan Israel,” tukasnya dalam pidatonya di Parlemen Eropa, dikutip dari Anadolu.
Josep Borrell juga menyebutkan bahwa langkah Israel akan berdampak negatif terhadap stabilitas dan hubungan Israel dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Sebagian besar komunitas internasional, PBB, OKI, Liga Arab, Uni Eropa dan lainnya tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang didudukinya sejak 1967.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, sehingga membuat semua pemukiman Yahudi di sana – serta aneksasi yang direncanakan – adalah tindakan ilegal.
Otoritas Palestina mengancam akan menghapuskan perjanjian bilateral dengan Israel jika hal itu dilanjutkan dengan aneksasi, yang selanjutnya akan merusak solusi dua negara.
Langkah Aneksasi Israel tersebut muncul sebagai bagian dari rencana “Kesepakatan Abad Ini” usulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang diumumkan pada 28 Januari lalu.
Langkah ini merujuk pada Yerusalem sebagai “ibu kota Israel yang tidak terbagi” dan mengakui kedaulatan Israel atas sebagian besar Tepi Barat.
Langkah ini menyatakan pembentukan negara Palestina dalam bentuk kepulauan yang terhubung melalui jembatan dan terowongan.[IZ]