(IslamToday ID) – 13 Negara anggota Dewan Keamanan (DK) PBB menolak menerapkan kembali sanksi internasional yang diajukan Amerika Serikat (AS) pada Iran.
13 Negara itu berpendapat langkah AS tidak sah karena menggunakan proses dalam kesepakatan nuklir yang Washington sendiri telah keluar darinya dua tahun silam. DK PBB memiliki 15 negara anggota, sehingga 13 negara anggota itu merupakan suara mayoritas.
“Dalam 24 jam sejak Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo meluncurkan 30 hari menuju penerapan kembali sanksi PBB pada Iran, sebanyak 13 negara itu telah menulis surat penolakannya,” ungkap laporan Reuters, Minggu (23/8/2020).
Sanksi PBB pada Iran itu termasuk embargo senjata. 13 Negara yang menentang langkah AS adalah Inggris, Perancis, Jerman, Belgia, China, Rusia, Vietnam, Nigeria, Saint Vincent dan Granada, Afrika Selatan, Indonesia, Estonia, dan Tunisia.
AS menuduh Iran melanggar kesepakatan nuklir 2015 dengan kekuatan dunia. Namun Presiden Donald Trump membawa AS keluar dari kesepakatan itu pada 2018 dan kembali menerapkan sanksi AS pada Iran secara sepihak.
Dengan penolakan itu, beberapa diplomat menyatakan presiden DK PBB yang dipegang Indonesia pada Agustus dan Nigeria pada September, tidak akan membahas draf teks upaya AS itu.
“Menghadapi pendapat sangat kuat mayoritas anggota Dewan Keamanan bahwa proses snapback tidak bisa dipicu, presidensi tidak meluncurkan draf resolusi,” ungkap diplomat DK PBB yang enggan disebut namanya.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dan Utusan AS untuk Iran Brian Hook berharap Indonesia atau Nigeria mengedarkan draf untuk voting. Pilihan AS lainnya adalah menyusun draf sendiri atau meminta Republik Dominika melakukannya.
Sementara, Rusia menyatakan AS tidak memiliki hak untuk memulihkan sanksi PBB terhadap Iran. Alasannya, AS telah keluar dari kesepakatan nuklir Iran, yang mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi PBB terhadap Iran.
“AS melanjutkan langkah-langkah ‘berbahaya’ di Dewan Keamanan PBB dengan harapan mewujudkan rencana anti-Iran-nya sendiri,” kata Kementerian Luar Negeri Rusia.
Kementerian itu menuturkan, pemerintah AS telah secara resmi menarik diri dari Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), nama resmi dari kesepakatan nuklir Iran dan selama lebih dari dua tahun telah dengan kasar dan tanpa malu-malu menginjak-injak kewajibannya sendiri.
“AS telah menarik dirinya dari keanggotaan JCPOA dan dengan demikian kehilangan hak dan kesempatan untuk menggunakan mekanisme yang ditetapkan dalam kesepakatan dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231,” demikian bunyi pernyataan itu. [wip]