(IslamToday ID) – Kritikus Kremlin, Alexei Navalny divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Moskow pada hari Selasa (2/2/2021).
Tetapi pengacara Navalny menyebut aktivis antikorupsi itu akan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena waktu yang telah dihabiskan dalam tahanan rumah. Pengacara Navalny juga mengatakan akan mengajukan banding.
Keputusan pengadilan untuk memenjarakan Navalny direspons dengan aksi protes nasional. Para pendukung Navalny berkumpul di pusat kota Moskow, meskipun polisi anti huru-hara berjaga di sekitarnya.
“Putin adalah pencuri! Putin adalah peracun!” terdengar para pengunjuk rasa menyerukan agar Navalny segera dibebaskan.
Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, dan Uni Eropa (UE) juga mendesak Moskow untuk segera membebaskan Navalny.
Navalny merupakan salah satu kritikus Presiden Vladimir Putin yang paling getol. Ia ditangkap pada 17 Januari setelah tiba di Moskow dari Jerman.
Ia ditahan karena dianggap melanggar masa percobaan terkait kasus penggelapan dana pada 2014. [wip]