(IslamToday ID) – Yunani kembali menolak permintaan membuka tempat ibadah umat Islam di Tesalonika. Pengajuan tempat ibadah itu dilakukan resmi oleh Yayasan Kebudayaan Pendidikan Muslim Macedonia Thrace.
Tahap awal yang diperlukan sesuai dengan peraturan hukum telah diselesaikan dan memakan waktu dua tahun. Namun, Kementerian Pendidikan dan Agama Yunani membiarkan proses itu dalam ketidakpastian. Mereka menolak pengajuan tersebut karena kurangnya dokumen dan perincian teknis.
Menanggapi itu, anggota yayasan mengecam keputusan kementerian. “Yunani tidak memberikan tempat ibadah untuk umat Islam. Permohonan kami untuk beribadah di yayasan kami juga telah ditolak dengan alasan di luar peraturan hukum,” kata mereka seperti dikutip dari Daily Sabah, Rabu (24/2/2021).
Sikap negara yang tidak ramah terhadap penduduk muslim bukan fenomena baru. Misal, Athena dikenal sebagai satu-satunya ibukota di Eropa yang tidak memiliki masjid. Padahal ada 300.000 muslim diperkirakan tinggal di sana.
Pada November 2020, untuk pertama kalinya sejak abad ke-19, Athena menyaksikan peresmian masjid. Upaya komunitas muslim selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil.
Yunani sempat berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Ottoman selama berabad-abad sampai 1829. Kala itu, ada banyak masjid dan arsitektur Ottoman lainnya di seluruh Yunani. Namun, kerusuhan dan kemerdekaan membuat semua arsitektur dirusak atau dihilangkan.
Turki sudah lama mengecam pelanggaran Yunani atas hak-hak minoritas muslim dan Turki. Mulai dari menutup masjid dan membiarkan masjid bersejarah rusak sampai menolak mengakui pemilihan muslim atas mufti mereka sendiri.
Pejabat Turki mengatakan tindakan tersebut melanggar Perjanjian 1923 Lausanne dan Keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR). Pemilihan mufti atau ulama di Yunani telah menuai perdebatan yang menimbulkan masalah bagi umat Islam.
Perjanjian mengenai mufti sudah diatur dalam beberapa perjanjian. Namun, Yunani melanggar dan melawan secara hukum. Mereka mulai menunjuk para mufti.
Sejak itu, para mufti yang ditunjuk oleh Yunani telah merampas hak yurisdiksi muslim lokal dalam urusan keluarga dan warisan. Mayoritas muslim Turki di Trakia Barat tidak mengakui mufti yang ditunjuk oleh Yunani dan memilih mufti mereka sendiri. [wip]