ISLAMTODAY ID — Pengadilan Militer Israel dilaporkan memenjarakan seorang anggota Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP) selama dua tahun lamanya, demikian pernyataan organisasi Hak Asasi Manusia Palestina, Aldameer, pada Senin (1/2).
Staff Media di Organisasi Pusat Aldameer Palestina untuk Hak Asasi Manusia, Heba Hamarsheh, mengataka bahwa Pengadilan Militer Ofer, di Ramallah Barat, juga mengganjar sanksi Khalida Jarrar senilai NIS4.000 (USD 1.200).
Khalida Jarrar ditahan di rumahnya di kota Ramallah pada 31 Oktober 2019.
Khalida dituduh bertugas di PFLP, organisasi yang dilarang oleh Militer Israel.
Untuk diketahui, Khalida Jarrar adalah tokoh terkemuka di PFLP, organisasi terbesar kedua setelah Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Khalida Jarra pun sempat terpilih sebagai anggota Dewan Legislatif dalam pemilihan Parlemen terakhir yang diadakan pada tahun 2006.[AA]