(IslamToday ID) – Seorang jurnalis muslim, Siddique Kappan (41) di India pekan ini genap menghabiskan waktu 150 hari di penjara usai ditangkap saat dalam perjalanan. Dalam perjalanan itu, ia sedang bertugas meliput kematian seorang remaja Dalit beberapa hari setelah diperkosa.
Kappan ditangkap pada Oktober lalu saat berusaha menuju Hathras, kota kecil di bagian utara Uttar Pradesh, sekitar 200 kilometer dari New Delhi. Sebelumnya, remaja perempuan Dalit yang berusia 19 tahun telah diperkosa oleh empat pria dari komunitas Thakur di lapangan setempat.
Komunitas Thakur adalah kasta paling berpengaruh di antara umat Hindu. Karena menderita luka serius, dua pekan kemudian remaja itu meninggal.
Parahnya, jenazahnya dikremasi otoritas Hathras secara diam-diam sekitar pukul 02.30 waktu setempat pada 30 September 2020 tanpa persetujuan keluarganya. Keluarga sang gadis diduga sengaja dikurung di rumah mereka oleh polisi saat kremasi berlangsung.
Dalit atau “orang tak tersentuh” berada di kasta terendah Hindu. Mereka sering mengalami diskriminasi dan kekerasan selama berabad-abad.
Insiden ini tentu memicu kemarahan dan protes di tingkat nasional. Banyak wartawan yang meliput kasus ini, salah satunya Kappan. Ia adalah kontributor situs berita berbahasa Malayalam, Azhimukham.
Pada 5 Oktober 2020, ia dijemput oleh polisi Uttar Pradesh saat bepergian bersama tiga pria lain dengan mobil ke Hathras.
Inspektur Polisi Shrish Chandra membantah mengetahui Kappan merupakan seorang jurnalis saat ia ditangkap. “Awalnya tidak jelas. Dia tidak mengatakannya dan dia tidak membawa KTP,” kata Chandra.
Ia mengatakan, polisi menemukan beberapa tulisan dan dokumen terkait Popular Front of India (PFI) di dalam kendaraan. PFI adalah organisasi muslim yang sering dituduh oleh otoritas India terkait terorisme, penculikan, pembunuhan, dan kekerasan.
Polisi mengatakan, dua dari tiga pria yang ditangkap bersama Kappan adalah anggota badan mahasiswa PFI. Selama sidang di Mahkamah Agung India, polisi mengatakan ia adalah sekretaris kantor PFI. Mereka hanya menggunakan jurnalisme sebagai alasan.
Namun, Persatuan Jurnalis Kerja Kerala (KUWJ) menolak klaim tersebut. Pengacara Kappan, Wills Mathews mengatakan, kasus kliennya dipenuhi inkonsistensi dan pernyataan palsu di pengadilan.
Menurut Mathews, polisi tidak memiliki bukti kuat terhadap tuduhan yang dilontarkan kepada Kappan. Dikutip dari Aljazeera, Rabu (3/3/2021), jurnalis Malayalam, PK Manikandhan sekaligus mantan Sekretaris KUWJ mengatakan, Kappan tidak memihak pada politik mana pun.
“Kappan bahkan membuat cerita melawan PFI di Azhimukham. Dia menulis tentang bagaimana PFI menjadi ancaman bagi komunitas muslim,” kata Manikandhan.
Anggota PFI Anis Ahmed membantah klaim Kappan adalah anggota PFI. “Yang mereka inginkan adalah mengalihkan perhatian publik dari kasus pemerkosaan di Hathras. Di antara empat orang itu, mereka menjadi kambing hitam,” kata Ahmed.
Di bawah pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi, India telah mengalami penurunan kebebasan pers karena kasus hukum. Intimidasi polisi terhadap jurnalis juga kian meningkat.
India berada di peringkat 142 dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia pada 2020. Peringkat ini turun yang sebelumnya berada pada 136 pada 2015 dan 133 pada 2016.
Pada Januari lalu, kasus penghasutan diajukan terhadap beberapa jurnalis dan penerbit di lima negara bagian, semuanya dipimpin oleh BJP. Alasannya karena unggahan media sosial mereka yang diduga disebut menyesatkan tentang protes petani selama berbulan-bulan. [wip]