(IslamToday ID) – Denmark membuat undang-undang baru untuk menghentikan pendanaan masjid dari Timur Tengah yang mereka sebut sebagai “sumbangan anti-demokrasi”. Antara lain, undang-undang tersebut menargetkan sumbangan dari Arab Saudi dan Qatar, yang telah lama ditentang oleh pemerintah lama dan pemerintah sebelumnya.
Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Mattias Tesfaye menggambarkan undang-udang sebagai langkah penting dalam memerangi upaya ekstremis Islam untuk mendapatkan tempat di Denmark.
Dengan larangan ini, Denmark menjadi negara kedua di Eropa setelah Austria yang membatasi sumbangan asing ke masjid.
“Ada kekuatan ekstrem di luar negeri yang mencoba untuk membuat warga muslim kita melawan Denmark dan dengan demikian memecah belah masyarakat kita,” kata Tesfaye seperti dilansir dikutip dari Sputnik, Selasa (16/3/2021).
Di masa depan, individu, organisasi, dan bahkan lembaga pemerintah dapat masuk daftar hitam, dan akan dilarang menerima sumbangan lebih dari 1.600 dolar AS dari mereka.
Tesfaye akan menjadi pihak yang akan memutuskan siapa yang akan masuk daftar hitam tersebut. Namun, politisi Partai Sosial Demokrat Denmark tidak menjelaskan siapa atau apa yang bisa masuk dalam daftar larangan.
Undang-undang ini sendiri adalah realisasi dari janji kampanye pemilu pada 2019, Partai Sosial Demokrat Denmark.
Di mana, saat itu mereka menyatakan akan berusaha menghentikan pendanaan asing untuk denominasi Denmark dari negara-negara yang tidak menghormati dan mempraktikkan kebebasan beragama. Saudi dan Qatar disebutkan sebagai contoh. [wip]