(IslamToday ID) – Para pemimpin muslim di Perancis mengkritik keputusan yang baru-baru ini dikeluarkan otoritas Perancis. Pihak berwenang melarang penyembelihan unggas sejalan dengan prinsip-prinsip Islam menjelang bulan suci Ramadan.
Dalam sebuah pernyataan bersama, para pemimpin muslim menyebut surat edaran dari Kementerian Pertanian dan Pangan Perancis itu dinilai mengirimkan pesan negatif kepada komunitas muslim di negara tersebut.
Pernyataan bersama itu dikeluarkan oleh Direktur Masjid Paris Chemseddine Hafez, Direktur Masjid Lyon Kamel Kaptane, serta Direktur Masjid Evry Khalil Maroun. Dikutip dari TRT World, Senin (22/3/2021), berdasarkan aturan baru kementerian itu menyebut penyembelihan hewan unggas dengan cara Islam akan dilarang di Perancis mulai Juli 2021.
“Tindakan ini adalah hambatan serius yang mencegah orang menjalankan agama mereka secara bebas,” kata mereka.
Tak hanya itu, dalam pernyataan yang sama, mereka berencana mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memulihkan hak fundamental. Para pemimpin muslim juga telah membahas masalah tersebut dengan para pemimpin komunitas Yahudi di Perancis.
Negara-negara Eropa lainnya seperti Belgia telah mengambil langkah serupa terhadap akses daging halal. Sementara itu, otoritas lokal memaksa supermarket halal di pinggiran Kota Paris menjual alkohol dan produk daging babi.
Beberapa aktivis hak-hak hewan di Eropa berpendapat aturan halal Islam dan kosher Yahudi untuk penyembelihan kurang manusiawi dibandingkan praktik standar Eropa. Mereka beralasan, Islam dan Yahudi melarang praktik pemingsanan hewan sebelum dibunuh.
Meski demikian, ada ketidaksepakatan terkait bentuk penyembelihan mana yang menyebabkan lebih banyak rasa sakit pada hewan. Beberapa pihak berpendapat pistol setrum bisa lebih menyakitkan daripada luka secara langsung ke leher hewan.
Alquran mengajarkan perlakuan lembut terhadap hewan. Seperti penyembelihan halal, sebuah ritus mengharuskan tukang daging membunuh hewan dengan menggorok lehernya secara cepat. Membiusnya terlebih dahulu untuk mengurangi rasa sakitnya, seperti yang direkomendasikan dalam petunjuk Uni Eropa, tidak diperbolehkan dalam praktik muslim. [wip]