(IslamToday ID) – Seorang penulis dan jurnalis ternama di Polandia terancam hukuman tiga tahun penjara karena dijerat kasus penghinaan setelah menyebut Presiden Andrzej Duda “bodoh” lewat unggahannya di Facebook November lalu.
Jakub Zulczyk, demikian nama penulis itu, menuduh Duda tidak memahami proses pemilu Amerika Serikat (AS) terkait sebuah cuitan presiden Polandia tersebut yang ditujukan ke Joe Biden di Twitter.
Tweet Duda tersebut saat itu memuji kampanye Biden yang sukses, namun ia tidak secara eksplisit langsung mengakui kemenangannya karena dipandang masih harus menunggu konfirmasi dari dewan suara elektoral pemilu AS (Electoral College).
Di Polandia, penghinaan terhadap pemimpin negara dan agama digolongkan sebagai tindak kejahatan.
Menyusul laporan media AS tentang kemenangan Biden dalam pemilu pada 7 November, Presiden Duda kala itu mencuit, “Selamat kepada Joe Biden untuk kampanye presiden yang sukses.”
“Sambil menunggu nominasi dari Electoral College, Polandia bertekad untuk mempertahankan kemitraan strategis dengan AS tingkat tinggi dan yang berkualitas tinggi untuk aliansi yang lebih kuat,” tambahnya seperti dikutip dari BBC, Selasa (23/3/2021).
Merujuk pada tweet itu dalam sebuah unggahan di Facebook, Zulczyk menulis bahwa ia telah mempelajari politik AS dengan minat yang besar, dan bahwa ia belum pernah mendengar hal seperti nominasi dari Electoral College seperti yang dikatakan Presiden Duda.
Lantas Zulczyk melontarkan kalimat yang bermasalah. “Joe Biden adalah presiden ke-46 Amerika Serikat,” tulisnya, dan menambahkan, “Andrzej Duda adalah orang bodoh.”
Menurut jaksa penuntut, ucapan yang digunakan dalam postingan itu dianggap menyinggung dan tidak dapat diterima.
Zulczyk mengaku pertama kali mengetahui dakwaan terhadapnya itu melalui media.
Zulczyk merupakan seorang penulis terkenal di Polandia dan novelnya yang terbit tahun 2014 berjudul “Blinded by the Lights” diadaptasi menjadi serial televisi untuk HBO Eropa.
Polandia memiliki sembilan undang-undang penghinaan, termasuk yang mencakup simbol negara, dan semuanya berimplikasi pada hukuman penjara.
Dalam laporan pada tahun 2017 oleh Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE) yang melihat undang-undang penghinaan dan pencemaran nama baik di antara 57 negara, Polandia memiliki jumlah tertinggi.
Di Polandia, seseorang dapat dipenjara tidak hanya karena menghina bendera nasional, tetapi juga bendera milik negara-negara lainnya. [wip]