ISLAMTODAY ID—Beijing menuduh Washington menunjukkan “delusi paranoid” dan “mentalitas Perang Dingin,” setelah Senat AS meloloskan undang-undang baru yang bertujuan untuk memperkuat posisi teknologi Amerika dalam bersaing dengan China.
Komite Urusan Luar Negeri Kongres Rakyat Nasional, parlemen China, mengecam undang-undang AS yang baru pada hari Rabu (9/6), menuduh Washington berusaha merusak “hak sah negara untuk pembangunan melalui pemisahan teknologi dan ekonomi.”
Undang-undang tersebut “penuh dengan mentalitas Perang Dingin dan prasangka ideologis”, dan parlemen China menyuarakan “kemarahan yang kuat dan penentangan yang tegas” terhadapnya, ujar komite itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh media pemerintah China.
RUU tersebut menunjukkan bahwa delusi paranoid egoisme telah mendistorsi niat awal inovasi dan kompetisi.
Undang-undang baru, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Inovasi dan Persaingan AS, disahkan oleh Senat pada hari Selasa (8/6).
Sementara itu, RUU tersebut telah menjadi salah satu tagihan industri terbesar dalam sejarah AS.
Langkah tersebut mendapat dukungan bipartisan yang luas dan disahkan 68-31.
Setelah mendapat persetujuan Senat, RUU itu sekarang menuju ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk diketahui, RUU tersebut memberi wewenang sekitar USD 190 miliar untuk memperkuat teknologi dan penelitian AS, serta sekitar USD 54 miliar untuk meningkatkan produksi dan penelitian semikonduktor dan peralatan telekomunikasi lainnya.
“Jika kita tidak melakukan apa-apa, hari-hari kita sebagai negara adidaya yang dominan mungkin akan berakhir. Kami tidak bermaksud membiarkan hari-hari itu berakhir di tangan kami. Kami tidak bermaksud melihat Amerika menjadi negara menengah di abad ini,” ujar Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer, seperti dilansir dari RT, Rabu (9/6).
Selain memberikan dorongan besar untuk penelitian dan pengembangan Amerika, undang-undang tersebut juga berisi berbagai ketentuan eksplisit anti-China.
Yakni, melarang pengunduhan aplikasi media sosial China TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah, serta memblokir pengadaan drone yang diproduksi oleh perusahaan yang terkait dengan pemerintah China.
Undang-undang tersebut juga menyelidiki hal-hal yang agak terkait dengan teknologi besar, seperti memungkinkan diplomat dan militer Taiwan untuk menampilkan bendera pulau itu dan mengenakan seragam saat melakukan bisnis resmi di AS.
Taiwan dianggap oleh Beijing sebagai bagian integral dari negara itu, dan China telah berulang kali menuduh Washington mencampuri urusan dalam negerinya dan melanggar apa yang disebut kebijakan ‘one China‘.
(Resa/RT)