ISLAMTODAY — Pengadilan di Moskow mendenda jejaring media sosial Facebook, Twitter, dan WhatsApp sebanyak hampir setengah juta dolar atau hampir Rp 7 Miliar karena melanggar undang-undang tentang pelokalan data, Kamis (26/8).
Pengadilan memutuskan bahwa raksasa media sosial Twitter dan Facebook harus membayar masing-masing 17 juta rubel (USD227.882) dan 15 juta rubel (USD201.072) untuk pelanggaran berulang terhadap undang-undang, yang mengharuskan data pengguna Rusia disimpan di Rusia.
Keputusan pengadilan ini merupakan pertama kalinya menghukum aplikasi pesan instan WhatsApp – yang dimiliki oleh Facebook – sebesar 4 juta rubel (USD53.619) untuk pelanggaran yang sama, dilansir dari Anadolu.
Di bawah undang-undang tahun 2015, semua perusahaan teknologi asing harus menyimpan data pengguna Rusia mereka di server komputer di dalam negeri.
Platform jejaring sosial bisnis LinkedIn pada tahun 2016 dan aplikasi pesan Telegram diblokir di Rusia pada tahun 2018 karena alasan yang sama. Telegram dibebaskan dari pembatasan ini pada tahun 2020 setelah memenuhi persyaratan hukum.
Pada Juli 2020, Turki mengesahkan undang-undang dengan persyaratan serupa tentang data pengguna lokal, dan mengamanatkan bahwa perusahaan media sosial dengan lalu lintas internet tinggi harus menunjuk perwakilan lokal di Turki.[AA]