ISLAMTODAY — Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada kepala Intelijen Militer di Angkatan Pertahanan Rakyat Uganda, Mayor Jenderal Abel Kandiho, pada Selasa atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, menurut para pejabat.
Militer Uganda mengatakan telah diberitahu oleh pihak AS tentang sanksi tersebut.
Juru bicara militer Brigjen Flavia Byekwaso mengatakan negaranya kecewa karena AS bisa mengambil keputusan seperti itu tanpa proses yang semestinya.
Ketua Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat AS Eliot Engel mendesak pihak berwenang pada Desember 2020 untuk mengambil tindakan segera untuk mengatasi situasi hak asasi manusia di Uganda sebelum pemilihan umum.
Pemimpin lama Yoweri Museveni terpilih kembali untuk masa jabatan keenam dengan suara 58,6 persen, setelah kampanye pemilu yang kejam yang menewaskan lebih dari 50 warga Uganda. Ratusan masih mendekam di penjara, dilansir dari Anadolu.
Selama kampanye, pasukan keamanan secara rutin membubarkan demonstrasi oposisi dengan gas air mata, peluru dan memukul mereka serta menahan demonstran.
Kandiho bersama petugas keamanan lainnya terkena sanksi, termasuk mantan kepala polisi Jenderal Kale Kayihura, yang dikenai sanksi oleh AS karena pelanggaran berat hak asasi manusia ketika ia menjadi kepala Pasukan Polisi Uganda (UPF).
Dia dilarang bepergian ke AS. Properti dan rekening banknya dibekukan dan anggota keluarga dekat telah ditolak visanya.[AA]