ISLAMTODAY ID-Otoritas pendudukan Israel menangkap 390 warga Palestina tahun lalu karena dugaan “hasutan untuk melakukan kekerasan” di media sosial, Pusat Studi Tahanan Palestina melaporkan.
Menurut juru bicara media pusat, tahun 2021 menyaksikan peningkatan signifikan dalam kampanye penangkapan Israel yang menargetkan warga Palestina atas tuduhan terkait dengan konten media sosial.
Riyad Al-Ashqar menambahkan bahwa penangkapan rutin Israel terhadap warga Palestina karena aktivitas media sosial merupakan kebijakan hukuman yang digunakan sebagai pencegah oleh negara pendudukan.
Tujuannya, ia percaya, adalah untuk memenjarakan sebanyak mungkin anak-anak, perempuan dan orang muda.
“Negara tidak hanya mengejar warga Palestina di lapangan, tetapi juga di dunia maya,” ujar Riyad Al-Ashqar, seperti dilansir dari MEMO, Senin (10/1).
Dia mencatat kasus Omar Hashlamoun, 17 tahun, dari Yerusalem, yang ditangkap karena posting Facebook di mana dia menulis: “Saya tidak yakin akan keberadaan saya yang lama di dunia ini, tetapi saya berharap bahwa saya telah menanamkan setiap orang memiliki ingatan yang baik yang akan tetap ada selamanya.”
Hanya beberapa menit setelah memposting pernyataan tidak berbahaya ini, ayahnya menerima telepon dari petugas intelijen Israel yang mengatakan bahwa Omar akan diselidiki.
Anak laki-laki itu kemudian diinterogasi karena dicurigai “mengancam aksi teroris” dan menjadi sasaran penyiksaan, kekerasan, dan tekanan psikologis.
Al-Ashqar mencatat bahwa otoritas pendudukan Israel telah membentuk unit online khusus yang mengikuti posting media sosial oleh orang-orang Palestina.
Di mata orang Israel, foto-foto para syuhada dan berita tentang serangan terhadap warga Palestina dipandang sebagai kritik terhadap pendudukan.
Peningkatan jumlah orang yang ditangkap karena “hasutan untuk melakukan kekerasan” secara online telah memicu kekhawatiran dari organisasi hak-hak Palestina atas kebebasan berekspresi.
Di sejumlah negara, kritik yang sahih terhadap Israel dan pendudukannya atas Palestina dianggap sebagai “anti-Semitisme” dan dengan demikian melanggar hukum.
Human Rights Watch (HRW) menuduh Facebook pada Oktober “salah” menghapus dan “menekan” konten Palestina selama serangan militer Israel di Jalur Gaza Mei lalu, termasuk diskusi yang berkaitan dengan masalah hak asasi manusia.
“Facebook telah secara tidak sah menghapus dan menekan konten oleh warga Palestina dan pendukung mereka, termasuk tentang pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di Israel dan Palestina selama permusuhan Mei 2021,” lapor HRW.
“Dengan ruang untuk advokasi semacam itu di bawah ancaman di banyak bagian dunia,” tambah Deborah Brown, peneliti hak digital senior dan advokat di badan hak asasi manusia.
“Sensor Facebook mengancam membatasi platform penting untuk belajar dan terlibat dalam masalah ini. ”
(Resa/MEMO)