ISLAMTODAY ID-Pengadilan administratif tertinggi Prancis memutuskan bahwa pakaian renang seluruh tubuh termasuk burkini tidak boleh dipakai di kolam renang umum di kota Grenoble.
Putusan ini menegakkan perintah sebelumnya dari pengadilan yang lebih rendah.
“Aturan prosedur baru untuk kolam renang kota Grenoble mempengaruhi (…) berfungsinya layanan publik, dan merusak perlakuan yang sama dari pengguna, sehingga netralitas layanan publik terganggu,” ungkap Conseil d’Etat, Selasa (21/6), seperti dilansir dari TRTWorld, Selasa (21/6).
Pakaian renang penutup tubuh – yang hanya memperlihatkan wajah, tangan dan kaki – sering dikenakan oleh wanita muslim yang ingin menjaga kesopanan sesuai dengan keyakinannya.
Sebelumnya, Dewan kota Grenoble telah memilih untuk mengizinkan penggunaan burkini pada 16 Mei yang memicu lolongan protes dari politisi konservatif dan sayap kanan.
Penolakan
Langkah kota itu ditentang oleh pemerintah dan pengadilan administrasi yang lebih rendah.
Grenoble menanggapinya dengan mengajukan gugatan hukumnya ke Conseil d’Etat.
Setelah keputusan Conseil d’Etat, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan tindakan Grenoble telah “pasti ditolak”.
“Sebuah kemenangan untuk hukum “separatisme” kita, untuk sekularisme dan terutama untuk Republik,” ungkap Darmanin.
Upaya beberapa walikota lokal di selatan Prancis untuk melarang burkini di pantai Mediterania pada musim panas 2016 memicu badai api pertama di sekitar pakaian renang.
Pembatasan itu akhirnya dibatalkan karena dianggap diskriminatif.
Grenoble bukanlah kota Prancis pertama yang mengubah aturannya.
Kota barat laut Rennes diam-diam memperbarui kode kolam renangnya pada tahun 2019 untuk mengizinkan burkini dan jenis pakaian renang lainnya.
(Resa/TRTWorld)