ISLAMTODAY ID-China mengatakan telah menahan seorang warga negara Jepang karena dicurigai melakukan spionase setelah Tokyo mendesak Beijing untuk membebaskan salah satu warganya.
“Otoritas China yang relevan mengambil tindakan pemaksaan kriminal bulan ini terhadap seorang warga negara Jepang, sesuai dengan hukum,” ungkap juru bicara kementerian luar negeri Mao Ning dalam konferensi pers reguler pada hari Senin (27/3/2023).
“Warga negara Jepang ini diduga terlibat dalam kegiatan spionase, yang melanggar hukum pidana dan undang-undang anti-spionase Republik Rakyat Tiongkok,” ungkap Mao, seperti dilansir dari TRTWorld, Senin (27/3/2023).
“Tiongkok adalah negara di bawah supremasi hukum. Semua warga negara asing di Tiongkok harus mematuhi hukum Tiongkok, dan pelanggar dituntut sesuai hukum,” tambahnya.
Juru bicara kementerian luar negeri China mengatakan warga negara Jepang itu telah ditahan karena melanggar undang-undang kriminal dan anti-spionase negara itu.
Tokyo Tuntut Pembebasan
Juru bicara pemerintah Jepang Hirokazu Matsuno mengatakan kepada wartawan sebelumnya pada hari Senin (27/3/2023) bahwa kedutaan Tokyo di China telah diberitahu “bulan ini bahwa seorang pria Jepang berusia lima puluhan ditahan di Beijing.”
Dia tidak memberikan perincian tentang identitas pria itu, atau dugaan kejahatannya, atau kapan dia ditangkap.
“Sejak kami mengetahui kasus ini, pemerintah Jepang sangat mendesak agar warga negara Jepang ini segera dibebaskan,” ungkap Matsuno.
Dia menambahkan bahwa Tokyo juga mencari akses konsuler untuk pria tersebut.
Pada Oktober 2019, otoritas Tiongkok menahan seorang profesor Jepang yang dilaporkan dicurigai sebagai mata-mata. Dia dibebaskan dan kembali ke Jepang pada bulan berikutnya.
Dan pada Maret 2020, kementerian luar negeri China mengatakan telah menangkap seorang pria China yang dilaporkan bekerja sebagai profesor universitas di Jepang yang mereka klaim telah mengaku sebagai mata-mata.
(Resa/TRTWorld)