ISLAMTODAY ID-Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) melaporkan bahwa otoritas pendudukan Israel telah menghancurkan 42 bangunan milik Palestina di Yerusalem yang diduduki dan Tepi Barat yang diduduki, termasuk 17 rumah.
Penghancuran terbaru terjadi dalam dua minggu pertama bulan Mei ini.
“Sedikitnya 50 warga Palestina mengungsi akibat penghancuran, termasuk 23 anak-anak. Mata pencaharian lebih dari 600 lainnya terpengaruh,” ungkap OCHA, seperti dilansir dari MEMO, Selasa (23/5/2023)
Selain itu, 9 gedung disediakan oleh para donatur sebagai bagian dari bantuan kemanusiaan, termasuk sebuah sekolah.
Mereka dihancurkan dengan alasan tidak memiliki izin konstruksi dan renovasi yang dikeluarkan oleh otoritas pendudukan, ungkap laporan itu.
Lisensi bangunan seperti itu sangat sulit dan sangat mahal untuk diperoleh warga Palestina, dan dalam hal apa pun jarang dikeluarkan.
Dengan bertambahnya keluarga, warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki harus memperluas rumah mereka atau membangun rumah baru tanpa izin.
Sebagian besar penghancuran ditargetkan di Area C, yang berada di bawah kendali penuh militer Israel, termasuk sekolah yang didanai donor di Bethlehem.
Sekolah itu memiliki lima ruang kelas dan lebih dari enam puluh murid antara kelas satu dan empat.
Penghancuran yang tersisa, menurut laporan itu, terjadi di Yerusalem Timur yang diduduki, yang mengakibatkan tujuh keluarga dengan 39 anggota, termasuk 22 anak, mengungsi.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Enam Hari 1967. Itu menganeksasi seluruh kota pada tahun 1980, dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Selain penghancuran, laporan tersebut mengatakan bahwa dari awal tahun ini hingga 15 Mei, pasukan Israel membunuh 108 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur. Ini lebih dari dua kali lipat jumlah kematian 51 pada periode yang sama tahun lalu.
Laporan itu juga menyerukan tindakan hukuman Israel terhadap kerabat mereka yang dituduh melakukan kejahatan.
“Penghancuran hukuman adalah bentuk hukuman kolektif dan ilegal menurut hukum internasional, karena menargetkan keluarga pelaku serangan atau dugaan serangan,” jelas OCHA.
Di bawah hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah wilayah pendudukan.
Oleh karena itu, semua bangunan pemukiman untuk pemukim Yahudi Israel adalah ilegal.
(Resa/MEMO)