JAKARTA, (IslamToday) – Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Selain Bernard, polisi juga menetapkan 11 orang tersangka.
“(Bernard) Sudah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).
Namun Argo belum bisa memastikan apakah Bernard akan langsung ditahan atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Saya cek dulu surat penahanannya, sudah ada atau belum,” ujarnya.
Sementara, terkait dengan 11 tersangka lainnya, Argo mengatakan, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial R. Namun ia mengaku belum mengetahui identitas perempuan itu. Ia juga belum mau menyebutkan peran perempuan tersebut. “Namanya nanti saya cek dulu,” imbuh Argo.
Berikut inisial ke 11 tersangka tersebut AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Di tempat terpisah, Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis menilai penetapan tersangka terhadap Bernard terlalu prematur. “Prematur penyidik bila sudah menetapkan tersangka terhadap Bernard,” kata Damai seperti dikutip di CNNIndonesia.com.
Menurutnya, polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bernard sebagai tersangka. Ia menganggap keterangan saksi pelapor, dalam hal ini Ninoy, mestinya tak bisa serta merta dijadikan alat bukti. “Seseorang pasti trauma karena syok bila baru saja dihakimi massa. Tidak mungkin bisa kenali orang-orang di sekelilingnya,” tuturnya.
Damai mengatakan, jika penyidik tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup, maka penetapan Bernard sebagai tersangka adalah tindakan terburu-buru. Pihaknya bakal segera melakukan koordinasi untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Bernard. Selain itu, pihaknya juga bakal segera bertemu Bernard.
“Kebetulan saya Ketua Divisi Hukum PA 212, saya berposisi ada di Kupang, jadi saya nanti langsung kembali sore ini. Kita akan buat surat kuasa dan langsung besuk,” ucap Damai. []