JAKARTA, (IslamToday.id) — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
Dengan ditandatanganinya Perpres ini maka mewajibkan presiden dan wakil presiden serta pejabat negara wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya di dalam atau luar negeri.
Sebagaimana dikutip dalam laman SekretariatKabinet.go.id, pejabat negara yang dimaksud dalam Perpres tersebut yakni ketua hingga anggota MPR, ketua hingga anggota DPR, ketua hingga anggota DPR serta menteri/kepala lembaga dan ketua hingga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beleid yang ditandatangani pada 30 September ini juga menyebutkan mengenai kewajiban menggunakan bahasa Indonesia saat menyampaikan pidato di antaranya upacara kenegaraan dan forum nasional lain yang menunjang penggunaan bahasa Indonesia.
“Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing,” demikian bunyi Pasal 15 Perpres ini.
Aturan ini juga berlaku untuk pidato resmi luar negeri dalam forum yang diselenggarakan PBB, dan organisasi internasional.
“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” tertulis dalam Pasal 18 Perpres ini.
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut Perpres ini, presiden dan wakil presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Menurut Perpres ini, pidato presiden dan wakil presiden bisa menggunakan bahasa selain Indonesia saat berbicara dalam pidato tidak resmi saat acara forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi dan forum sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, juga wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan dan pengejaan.