JAKARTA, (IslamToday) — Sekretaris Umum (Sekum) DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman diperiksa lebih dari 7 jam oleh penyidik kepolisian. Ia dicecar perihal percakapan Whatsapp (WA) terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar menyebut kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. “Whatsapp dari dan ke Bang Munarman dan ke salah satu yang ditahan Pak Supriyadi, seputar itu aja,” kata Azis di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019) seperti dikutip di CNNIndonesia.com.
Ia mengatakan, percakapan WA tersebut baru terjadi dua hari setelah kejadian di Masjid Al Falah. “Itu isi Whatsapp dua hari setelah kejadian tanggal 30 yang terkait dengan Ninoy, agak jauh sebenarnya subtansinya,” ujarnya.
Menurut Azis, pemeriksaan terhadap Munarman telah selesai sejak Magrib atau sekitar pukul 18.00 WIB. Munarman tiba di Gedung Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB.
Azis menyampaikan, Munarman juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, sampai saat ini Munarman masih belum keluar dari ruang pemeriksaan lantaran keterangan yang disampaikan bakal dikonfrontasi. “Alasannya teknis bahwa keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dengan Pak Supriyadi,” tutur Azis.
Sebelumnya, Munarman mengakui sempat meminta rekaman CCTV Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta, tempat Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya. Ia meminta rekaman CCTV kepada anggota dewan keluarga Masjid Al Falah. “Yang saya minta rekaman CCTV masjid,” tutur Munarman.
Munarman mengklaim kala itu meminta rekaman CCTV masjid per 30 September lantaran ingin mengetahui situasi dan kondisi. Ia pun membantah telah memerintahkan anggota DKM Masjid Al Falah untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabar.
Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan. []