JAKARTA, (IslamToday) – Dandim Kendari, Kolonel (Kav) HendiSuhendi resmi dicopot jabatannya karena postingan istrinya yang bernada nyinyiratas insiden penusukan terhadap Menko Polhukam, Wiranto. Sebenarnya apa dasardari pencopotan terhadap Hendi?
Berdasarkanketerangan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Hendi disebut telahmemenuhi pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Anggota KomisiPertahanan atau Komisi I DPR 2014-2019, Mayjen (Purn) Supiadin Aries menyebutmeski istri Hendi yang membuat masalah, tetap ada pelanggaran disiplin yangberimbas ke Hendi.
“Keluarga tanggung jawabnya. Kan keluarganya itu anggota Persit (PersatuanIstri Tentara). Dia kan bukan orang umum istrinya itu, dia kan terikat dalamPersatuan Istri Tentara, Persit itu. Apalagi dia Dandim, dia itu ketua cabang.Otomatis sebagai istri Dandim, dia itu Ketua Cabang Persit Kodim Kendari,” kataSupiadin, Sabtu (12/10/2019) seperti dikutip di Detik.
“Nah kemudian suaminya sebagai Komandan Kodim adalah pembina Persatuan Istri Tentara, ya kan. Jadi kaitannya jelas,” imbuh Supiadin.
Ia menyebut istri Hendi yakni IPDN harusnya menjaga diri karena menyandang status ketua Persit setempat. Mengolok-olok seseorang, termasuk Wiranto dalam kasus ini, disebut melanggar disiplin.
“Sebagai Ketua Persit cabang Kodim, sebagai istri prajurit, dia harus memberi contoh dong. Jadi otomatis karena dia Ketua Persit, pembinanya adalah Komandan Kodim, maka Komandan Kodimnya kena karena tidak mampu membina istrinya,” jelas Supiadin.
Namun Supiadin tak memerinci pasal berapa di UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang dilanggar Hendi. Namun, ancaman pencopotan dari jabatan memang ada di aturan tersebut.
“Saya nggak ingat pasalnya ya, tapi itu disiplin di situ kan pertama dia ancamannya, satu dicopot dari jabatan. Dia boleh saja ngajukan keberatan, Dandimnya boleh. Selama 8 hari dia boleh ngajukan keberatan. Yang kedua, itu kan dia kena, kalau nggak salah tahanan ringan atau tahanan berat, itu lamanya 14 hari,” jelas Supiadin.
Ia menambahkan, penahananringan selama 14 hari tak mewajibkan Hendi dikurung di ruangan atau sel.Lalu, bagaimana bunyi norma disiplin yang dilanggar Hendi terkait postingansang istri yang terkesan menyinyiri Wiranto?
“Ya secara umum disiplin antara lain misalnya berjudi, itu sudah melanggar disiplin selain pidana juga. Kemudian dia tidak menegakkan aturan dengan benar. Itu kan dia melakukan, sudah tahu istrinya begitu dia melakukan pembiaran. Saya tidak tahu istrinya itu sepengetahuan suaminya atau tidak. Itu yang saya tidak tahu karena yang saya lihat berita KSAD itu secara umum aja, ‘saya sudah jatuhkan sanksi, serah terima jabatan’. Nanti yang mengganti dia kan Pangdam Makassar,” jelas Supiadin.
Supiadin mengatakan, KSAD merupakan atasan tertinggi yang berhak menghukum di lingkungan TNI AD. “KSAD merupakan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) tertinggi di lingkungan TNI AD, berhak menjatuhkan hukuman disiplin kepada Dandim Kendari karena dianggap telah melanggar disiplin,” pungkas Supiadin. []