JAKARTA, (IslamToday) – Istri Dandim Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi berinisial IPDN bisa diproses lewat peradilan umum terkait dengan postingan nyinyir tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto. IPDN diduga melanggar UU ITE.
“Melanggar UU ITE No 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU No 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer, maka berlaku undang-undang ini,” kata Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel (Inf) Maskun Nafik, Sabtu (12/10/2019).
Ia mengatakan, pencopotan Hendi gara-gara postingan istri dilakukan karena dinilai menjatuhkan martabat prajurit. Ia mengatakan, harusnya keluarga prajurit juga menjaga sikap dan perbuatan.
“Kan kita ini dari awal diperintahkan oleh pimpinan baik kepada prajurit, istri dan keluarga itu untuk tidak memposting hal-hal yang berkaitan dengan SARA. Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, memposting share meskipun bukan buatannya, tapi itu menimbulkan yang berimplikasi terhadap terganggunya keadaan sosial atau menjadi polemik. Akhirnya martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh,” jelasnya seperti dikutip di Detik.
Seperti diketahui, awalnya KSAD Jenderal Andika Perkasa mengumumkan penjatuhan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Pengumuman sanksi itu dilakukan usai Andika menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
“Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika.
IPDN merupakan istri Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Kemudian, anggota TNI ketiga yang diberi sanski adalah Peltu YNS selaku anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya. YNS dicopot lantaran istrinya berinisial FS berkomentar bernuansa fitnah tentang penusukan Wiranto di media sosial.
“Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau,” kata Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto.
Fajar mengatakan, komentar FS di media sosial mengandung ujaran kebencian terhadap Wiranto. FS dan Peltu YNS dikenakan sanksi. []