KENDARI, (IslamToday) – Dandim Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi resmi dicopot dan digantikan oleh Kolonel (Inf) Alamsyah. Pencopotan Hendi dilakukan karena istrinya diduga membuat postingan nyinyir terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu (12/10/2019). Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan kepada Alamsyah dalam upacara serah terima jabatan di lokasi yang sama.
Upacara serah terima jabatan dipimpin oleh Dandrem 143 HO Kolonel (Inf) Yustinus Nono Yulianto. Sebelumnya, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi juga sempat berada dalam aula. Seusai upacara, Yustinus kemudian memberikan ucapan selamat kepada pejabat Kodim baru.
Pantauan di lokasi, istri Hendi, IPDN sesekali menitikkan air mata saat disalami para prajurit dan istri prajurit. Upacara perpisahan berlangsung haru. Bahkan, sebelum upacara pencopotan, tampak istri Dandrem 143 HO memeluk IPDN.
Seusai pencopotan, Hendi menuturkan, menerima apa yang menimpanya saat ini. “Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan,” katanya seperti dikutip di Detik.
Hendi mengaku mengambil pelajaran dan hikmah dari kejadian ini. Ia pun tetap menunjukkan dukungan untuk istrinya. “Dijadikan pelajaran buat kita,” ujarnya sambil merangkul sang istri.
Pangdam Hasanuddin Mayjen Surawahadi memberikan penjelasan soal dasar pencopotan Hendi. “Dasarnya adalah pada ketentuan, yaitu UU No 25 Tahun 2014 bahwasanya di pasal 8 ayat A tentang ketaatan itu juga yang harus kita penuhi dan di pasal 9 tentang ketentuan jenis hukuman,” katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa jenis sanksi yang diatur dalam UU tersebut. Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada Hendi sudah sesuai dan telah melewati proses yang ditentukan.
“Tentara akan ditangani tentara sesuai dengan yang tadi saya sampaikan, istrinya karena orang umum, meskipun Persit, nanti akan ditangani orang umum karena dianggap juga sesuai ketentuan kita tidak boleh juga membuat seperti itu, semacam ujaran kebencian,” jelasnya.
Nah, soal larangan keluarga tentara membuat ujaran kebencian itu juga sudah ada aturannya. Aturan tersebut terdapat dalam surat telegram yang disampaikannya.
“Sudah ada, bahkan saya pun sudah sampaikan di STR saya, perintah saya itu STR No 9, kemudian tanggal 9 Januari 2019 ada di poin 2. Itu saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoax, membuat provokatif, dan lainnya. Sekali lagi, itulah yang saya lakukan. Sekali lagi, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanuddin untuk dijadikan pelajaran semua. Jangan ada lagi yang serupa dengan ini,” ucapnya.
Tanggung Jawab Keluarga
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menegaskan, prajurit harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan keluarganya, termasuk istri. “Setiap suami bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak dan istrinya. Itu intinya,” ungkapnya.
Menurut Sisriadi, hukuman disiplin militer jadi dasar bagi TNI memberikan sanksi terhadap tiga prajurit atas ulah istrinya. Selain Kolonel Hendi, dua prajurit lain yang dihukum adalah anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z, dan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.
Sersan Z dihukum karena istrinya, LZ, membuat postingan nyinyir soal kejadian penusukan Wiranto. Sedangkan istri Peltu YNS, FS, melontarkan komentar bermotif fitnah tentang penusukan Wiranto di media sosial.
“Tentara kan gitu, harus patuh terhadap, pertama, hukum yang berlaku di masyarakat sipil, kayak KUHP dan semacamnya itu. Lalu hukum pidana militer seperti dalam pelanggaran perang semua kan,” kata Sisriadi.
“Kemudian harus patuh terhadap hukum disiplin militer. Ada lagi peraturan disiplin militer P5, semua diatur itu termasuk urusan dalam,” lanjutnya. []