KENDARI, (IslamToday) – Istri eks Dandim Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi, Irma Nasution dilaporkan ke polisi gara-gara postingannya yang diduga nyinyir terkait penusukan Menko Polhukam, Wiranto.
“Laporannya sudah kami terima Minggu kemarin,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Harry Goldenhardt, Senin (14/10/2019).
Polisi masih mendalami laporan atas postingan Irma Nasution. Belum ada keterangan soal rencana pemanggilan pihak terkait pelaporan. “Sekarang laporan tersebut sedang dipelajari untuk dilakukan pendalaman,” tegasnya.
Irma Nasution, menurut Harry, dilaporkan oleh anggota Denpom Kendari. “Yang membuat pengaduan M Harlan Paryatman,” sebut Harry.
Kuasa hukum, Irma Nasution, Supriadi menegaskan, status nyinyir yang ditulis kliennya bukanlah terkait penusukan Wiranto. Postingan status itu tak menyebut nama Wiranto sama sekali.
“Kalau saya kan dari postingan itu ada jawaban, ada komen lantas di posting itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyinyir atau seperti apa. Ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto), ia semata-mata curhatan pribadi saja, tapi tidak menuju kepada Pak Wiranto,” terang Supriadi.
Sebagai istri seorang prajurit, lanjut Supriadi, Irma Nasution paham betul bagaimana harus bersikap. Supriadi menyebut mustahil jika Irma Nasution menghina atasan suaminya. “Kita berlogika saja, masuk akal suaminya seorang prajurit berani menghina atasan, kira-kira kan mustahil,” sambungnya.
Selayaknya ibu-ibu yang lain, apa yang dilakukan Irma Nasution kala itu hanya ingin menuliskan tentang isi hatinya. “Sama sekali tidak ada, kan di situ (postingan) sama sekali tidak menyebut nama, memang semata-mata dia bikin status, status untuk kepentingan pribadi saja. Tapi tidak ada untuk men-justice atau mengerucut menuju ke dia (Wiranto),” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil tim ahli untuk mengetahui pendapatnya terhadap analisa postingan itu.
Sementara itu, pengamat militer sekaligus Direktur Imparsial, Al Araf berharap TNI tak lagi serta-merta mencopot jabatan anggota TNI yang beristri nyinyir. “Permasalahan yang dialami istri prajurit sebaiknya tidak berdampak pada penghukuman maupun pencopotan sang suami dari jabatanya,” katanya.
Menurutnya, bila istri melakukan pelanggaran, bahkan bila itu tindak pidana, pertanggungjawaban atas pelanggaran itu dilakukan secara individual oleh istri tersebut, bukan suaminya. “Lebih lanjut, para istri yang dianggap bermasalah menggunakan media sosial sebaiknya ditegur dan dibina oleh organisasi Persatuan Istri Tentara atau pimpinan TNI via suaminya,” ujar Al Araf. []
Sumber: Detik