JAKARTA, (IslamToday ID) – Sejauh ini total sudah ada 7 anggota TNI yang dihukum terkait dengan postingan di media sosial. Yang paling heboh adalah eks Dandim Kendari, Kolonel (Kav) Hendi Suhendi yang dihukum gara-gara nyinyiran status istrinya terkait penusukan terhadap Menko Polhukam, Wiranto.
“Sampai dengan
hari ini Angkatan Darat (AD) sudah memberikan sanksi kepada 7 orang anggota TNI
AD,” ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jl Veteran, Jakarta
Pusat, Selasa (15/10/2019).
Dua dari 7 orang itu adalah Kolonel HS dan Serda J, yang
dicopot dari jabatannya serta ditahan 14 hari lantaran masing-masing istrinya
membuat postingan nyinyir soal penusukan Wiranto.
Kemudian ada juga prajurit dari Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangkaraya, Kodim Banyumas, dan Kodim Mukomuko (Jambi). Salah satu di antaranya dihukum karena yang bersangkutan sendiri yang melakukan kesalahan di media sosial, bukan istrinya.
“Jadi yang di Korem
Padang adalah prajurit kepala itu Tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu
Kopral Dua Tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangkaraya itu Sersan Dua
Bintara, Kodim Banyumas ada Sersan Dua, dan di Kodim Mukomuko di Jambi itu
adalah Kapten,” jelas Andika.
Hukuman yang diterima 7 prajurit itu pun berbeda-beda.
Kasusnya pun umum, bukan hanya postingan soal penusukan terhadap Wiranto.
“Kepada mereka kita lepas dari jabatannya, karena ini memang
satu konsekuensi dan pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer.
Selain kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi
kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan media sosial
kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer, tapi penahanan berat maksimal 21
hari,” tutur Andika.
Ia menjelaskan,
hukuman disiplin militer dijadikan dasar untuk menjaga karier para prajuritnya.
Jika menggunakan peradilan militer, maka mereka berpotensi akan dikeluarkan
dari TNI.
“Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin
militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan
sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga. Dan ada satu orang yang dirinya
sendiri melakukan penyalahgunaan, makanya hukuman disiplin militer,” urainya.
‘Hukuman disiplin artinya tetap kami memberikan kesempatan. Kami tetap memberikan penghargaan terhadap kinerjanya selama ini. Kami tetap berharap yang bersangkutan bisa memperbaiki diri. Jadi satu orang yang kita hukum karena kelakuannya sendiri, dan hukuman disiplinnya lebih berat sedikit. 6 Orang itu yang istrinya,” tambah Andika.
Untuk 7 prajurit yang dihukum itu, TNI AD tidak langsung memberikan jabatan baru, termasuk Kolonel Hendi Suhendi. Itu dilakukan agar mereka bisa belajar dari pengalamannya. “Mereka yang dilepas jabatan itu sementara tidak kita berikan jabatan, hukuman disiplin ini sebetulnya memberikan kesempatan pada mereka. Kita ingin lihat apakah ada perbaikan,” kata Andika.
Andika kembali mengingatkan para prajuritnya serta keluarga agar tidak menyebarkan berita bohong hingga info provokatif. Ada sanksi tegas yang bakal diberi jika melanggar.
“Cara kami sebetulnya sudah dimulai sejak tahun lalu, secara spesifik kita beri perintah ke satuan bawah untuk tidak salah gunakan media sosial, untuk tidak sebarkan info yang nggak benar alias hoax. Tidak sebarkan info provokatif, pecah belah dan tidak menyebarkan info yang menumbuhkan kebencian,” jelas Andika. []
Sumber: Detik