SEMARANG, (IslamToday ID) – Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman dituntut 1,5 tahun penjara
terkait kasus dugaan korupsi dana kas daerah (kasda) Kabupaten Sragen tahun
2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sragen
menyebut Agus melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun
2001.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana
dalam dakwaan subsider,” kata JPU Agung Priyadi di Pengadilan Tipikor Semarang,
Senin (21/10/2019).
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara
selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta pidana
denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.
JPU menyebut terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan penempatan dana kas daerah Pemkab Sragen tahun 2003 sampai 2011. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Wakil Bupati Sragen.
Di BPR Joko Tingkir yang merupakan BUMD milik Pemkab
Sragen ditempatkan dana kas daerah Rp 29,3 miliar dalam bentuk deposito sebagai
syarat agunan pinjaman. Penempatan deposito itu dicatatkan sebagai kas, bukan
sebagai investasi.
Total pinjaman yang diperoleh Pemkab Sragen yaitu Rp 36,6
miliar namun tidak dilaporkan ke kas daerah sebagai pendapatan. Hingga 2011,
tercatat masih ada pokok pinjaman beserta bunganya senilai Rp 11,2 miliar.
Terdakwa terpilih sebagai Bupati Sragen periode 2011-2016
dan memerintahkan deposito untuk melunasi pinjaman. Disebut terdakwa menerima
Rp 376,5 juta namun sudah mengembalikan Rp 366 juta kepada penyidik dari
kejaksaan. “Kekurangannya tinggal Rp 10 juta,” ujar Jaksa.
Atas tuntutan jaksa, Hakim Ketua Sulistyono memberikan
kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang
digelar Senin (28/10/2019) pekan depan. (wip)
Sumber: Detik