JAKARTA, (IslamToday ID) – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menjalani pemeriksaan perdana terkait meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilaporkan anggota DPD Fahira Idris.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menjelaskan dari mana mendapatkan meme itu. “Dapatnya dari WA (WhatsApp) grup. Jadi ada yang menyebar saya upload,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Ia mengatakan gambar yang diunggahnya pada 31 Oktober itu didapat dari galeri foto di ponselnya, setelah terunduh dari grup WA. Namun ia tidak tahu pasti siapa yang mengirimkan gambar tersebut ke grup WA.
“Setelah saya periksa itu kan tanggal 31 Oktober status Facebook saya itu, itu saya duga karena saya sendiri tidak pasti, apakah gambar itu yang saya upload. Itu saya peroleh dari galeri foto yang saya miliki. Mungkin saya ambil dari salah satu gambar yang tersimpan di sana pada tanggal 31 Oktober,” jelas Ade.
Ia akan menjelaskan secara detail hal ini kepada penyidik. Sebab, meme Joker Anies yang dilaporkan Fahira memang bukan buatannya.
“Pasalnya kan saya dituduh mengubah, menambahkan, merusak, fotonya Pak Anies. Itu akan saya jawab. Bukan saya yang melakukan itu semua,” kata Ade.
Ia mengaku tidak khawatir dengan proses hukum yang dijalaninya. Karena menurutnya, kritik dengan meme tidak sekali ini ia lakukan dan itu tidak pernah menyalahi aturan. “Bukan cuma satu gambar itu yang saya upload. Sebelum-sebelumnya juga beberapa meme yang mengkritik Pak Anies sudah saya upload,” kata Ade.
Sebelumnya, Ade juga mengaku tidak kapok meski dipolisikan akibat mengkritik Gubernur DKI. Baginya mengkritik Anies adalah kewajiban. Ade meyakini bahan kritikan itu tidak salah. Ia mengatakan kritikan yang ia lontarkan sebagai bentuk perlawanan terhadap korupsi.
“Tentu saja itu harus saya yakini, karena kita sedang bersama-sama memperjuangkan, perangnya perang lawan korupsi atau potensi korupsi di pemerintahan DKI. Ini bukan saya sendirian ini, ramai sekali orang-orang kritik cara Pak Anies kelola DKI saat ini,” kata Ade.
Lebih jauh Ade mengungkapkan, akan menerima jika pelapornya, Fahira Idris, ingin mediasi dan mencabut laporan. Namun, tidak boleh ada syarat untuk berhenti mengkritik Anies.
“Jadi ya terserah kalau Bu Fahira menarik laporannya, tentu saja kami dengan senang hati menerimanya. Tapi kalau misalnya untuk itu saya harus berhenti mengkritik Pak Anies, itu tidak akan saya lakukan. Karena mengkritik Pak Anies itu kewajiban kita semua,” kata Ade.
Ade juga meminta agar Fahira tidak fokus mengurusi persoalan ini. Menurut Ade, banyak hal yang lebih penting untuk dikerjakan Fahira sebagai anggota DPD.
“Saya sendiri sudah sampaikan berulang kali, Bu Fahira sebagai anggota DPD mengapa mengurus urusan meme ini, sementara ada sesuatu jauh lebih penting untuk masyarakat yaitu terkait dengan penggunaan uang rakyat di anggaran belanja pemerintah daerah,” jelas Ade.
Ade dinilai telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE karena mengunggah foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang diedit menyerupai Joker di akun media sosialnya. Laporan Fahira Idris terkait hal ini teregister dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019. (wip)
Sumber: Kumparan.com, Detik.com