JAKARTA, (IslamToday ID) – KPU akhirnya merilis kronologi lengkap penetapan calon legisliatif (caleg) PDIP Riezky Aprilia sebagai anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Kursi warisan Nazarudin Kiemas ini yang menjadi pangkal perebutan antara Harun Masiku dan Riezky Aprilia yang berbuntut pada kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDIP merekomendasikan Harun Masiku sebagai PAW, sementara KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR, karena dianggap berhak sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan setelah proses penetapan calon, PDIP sempat tiga kali berkirim surat kepada KPU. “Kami tiga kali menerima surat dari PDIP,” ujarnya, Jumat (10/1/2020).
Tiga surat tersebut pada intinya meminta agar KPU mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku dan membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR PAW.
Pertama, DPP PDIP mengirim surat dengan nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia No 57P/HUM/2019, yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Sumatera Selatan I. “Surat ini ditandatangani Bambang DH-Hasto Kristiyanto,” ujar Arief.
KPU menolak permohonan PDIP itu. Kedua, pada tanggal 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP No 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung yang pada pokoknya PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan. “Surat tembusan ini ditandatangani Yasonna Laoly-Hasto Kristiyanto,” ujar Arief.
Pada tanggal 18 Desember 2019, KPU kembali menerima surat dari DPP PDIP No 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA lengkap dengan lampiran fatwa MA.
Surat ini pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Surat ini ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
“Terhadap surat ini, KPU membalas tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Peraturan KPU No 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR,” jelas Arief.
Sementara itu, Legal Culture Institute menduga ada peran signifikan pimpinan DPP PDIP dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut LeCI, instruksi PAW anggota DPR tak mungkin tanpa perintah pimpinan partai.
“Tentunya dalam instruksi PAW, koordinasi dengan pimpinan DPP sangat signifikan,” kata Direktur LeCI, M Rizqi Azmi, Sabtu (11/1/2020).
LeCI mendesak KPK menyelidiki kemungkinan keterlibatan DPP PDIP dalam kasus itu. Menurut Rizki, atas perintah pimpinan partai inilah suap terhadap komisioner KPU bisa terjadi. “KPK mempunyai momentum dalam pembubaran partai dengan mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh partai, dalam hal ini PDIP,” katanya. (wip)
Sumber: Tempo.co