JAKARTA, (IslamToday ID) – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan proses pemberian izin atau tidak diberikan izin soal penggeledahan atau penyadapan kepada penyidik KPK paling lama 1 x 24 jam.
Seperti diketahui, izin penggeledahan dari Dewas KPK disebut menjadi kendala lamanya penyidik menggeledah ruang kerja Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menurut Tumpak, lamanya proses penggeledahan diakibatkan oleh penyidik KPK yang lamban mengajukan surat permohonan izin penggeledahan.
“Kalau belum digeledah, mereka mungkin belum mendapatkan izin dari Dewas atau mungkin belum mengajukan. Jadi perhatikan saja, mungkin belum ada (surat izin) diajukan,” ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Tumpak mengaku tidak mempersoalkan lamanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, pihaknya telah memberikan izin kepada pimpinan KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja maupun rumah dinas Wahyu Setiawan setelah pengajuan disampaikan.
“Kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dan mereka sudah menggeledah kan,” jelasnya.
Bahkan, lamanya
proses penggeledahan merupakan wewenang penyidik KPK. Sehingga Tumpak menilai
dalam kasus OTT Wahyu Setiawan, penyidik memiliki strategi tersendiri untuk
melakukan penggeledahan.
“Kami hanya
memberikan izin 1 x 24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah
dia. Cuma dalam izin kami sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk
penggeledahan,” jelasnya.
Tumpak kemudian membeberkan mekanisme pengajuan izin penyadapan
maupun penggeledahan yang dilakukan KPK. Proses izin penggeledahan maupun penyadapan berawal dari penyelidik atau
penyidik.
Penyidik atau penyelidik KPK mengajukan izin
kepada direktur yang
kemudian diteruskan ke pimpinan KPK. Setelah itu, pimpinan KPK akan menyerahkan
pengajuan izin kepada Sekretariat Dewas KPK.
“Pada hari itu juga
dilakukan analisa. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti, sampai di
Dewas kami akan putuskan secara kolektif kolegial berikan persetujuan atau
tidak,” ucap Tumpak.
Usai diputuskan, Dewas akan mengirimkan surat
pemberitahuan izin atau tidaknya kepada pimpinan KPK untuk dilanjutkan
kepada direktur dan
penyelidik maupun penyidik. “Itu prosesnya paling lama 1 x 24 jam,” pungkasnya. (wip)
Sumber: Rmol.id, CNNIndonesia.com