JAKARTA, (IslamToday ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Firli Bahuri dinilai tak bernyali. Pasalnya, kasus dugaan suap Harun Masiku masih menjadi misteri. Padahal, satu bulan telah berlalu, namun Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum berhasil ditangkap.
Kondisi ini menggelitik Feri Amsari, peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menurutnya, pimpinan KPK tampak tidak berniat menangkap kader PDIP itu.
“Pimpinan KPK tidak berniat menangkap karena tidak meminta izin kepada Dewas, sehingga terlihat bahwa KPK di bawah Firli kian tidak bernyali terhadap koruptor,” kata Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari lewat keterangan tertulis, Selasa (11/2).
Safari Nasi Goreng
Kritik pedas, juga dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat ini publik menantikan perkembangan kasus Harun Masiku. Ironisnya, Firli Bahuri Cs justru sibuk safari ke sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Tidak hanya itu, Ketua KPK malah menunjukkan ‘gimmick’ aneh dengan memasak nasi goreng di saat-saat genting. Kuria menegaskan, Firli sebenernya memiliki pekerjaan yang lebih utama, yakni meningkatkan intensitas dalam mengusut Harun.
“Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik tenggat waktu pencarian Harun Masiku. Sebab, proses ini sudah terlalu berlarut-larut,” tukasnya.
Selain itu, Kegagalan KPK untuk menyegel kantor DPP PDIP juga tidak lepas dari sorotan ICW. Terlebih tidak adanya penjelasan dari pimpinan KPK terkait tidak kunjung digeledahnya kantor DPP PDIP. Kurnia berpedapat, publik berhak tahu dan KPK wajib memberi pejelasan.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri enggan menetapkan batas waktu untuk memburu Harun Masiku. Firli yang mengklaim dirinya sudah berpengalaman di kepolisian berpendapat, menangkap tersangka bukan hal mudah.
“Saya tidak pernah bicara target waktu menangkap orang. Saya 30 tahun menjadi anggota Polri, tidak pernah saya menargetkan menangkap orang itu berapa hari. Karena orang dicari itu ibaratkan mencari jarum dalam sekam,” ujar Firli di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (29/1).
Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wahyu Setiawan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan karirnya menjadi anggota legislatif. Ia menggantikan kader PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku Harun tidak memenuhi syarat.
Kasus suap ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Namun, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun. Kader PDIP itu masih menghirup udara bebas di persembunyiannya sampai saat ini. (rif)