JAKARTA, (IslamToday ID) – Praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat terbongkar jajaran Polda Metro Jaya. Klinik tersebut sudah beroperasi sekitar 21 bulan dan telah melayani 1.632 pasien dengan 903 pasien di antaranya telah menggugurkan kandungannya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pengungkapan praktik aborsi tersebut terjadi pada 11 Februari 2020. Pengungkapan berawal dari tersebarnya informasi praktik aborsi tersebut di website. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
“Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website,” katanya, Jumat (14/2/2020).
Yusri menjelaskan setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatra Utara. Meski merupakan seorang dokter, ia belum mempunyai spesialis bidang tertentu.
Yusri menyebut tersangka dokter A alias MM adalah orang yang berperan membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya. “Dia (MM) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau. Tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat,” ujar Yusri.
Lebih jauh Yusri menuturkan, tersangka dokter A alias MM pun pernah terjerat kasus serupa di Polres Bekasi. Ia divonis tiga bulan penjara terkait kasus praktik aborsi ilegal. Sementara itu, tersangka RM berprofesi sebagai bidan. Ia bertugas untuk mempromosikan praktik klinik aborsi itu. “Dia yang mempromosikan melalui website. Dia juga calo,” ujar Yusri.
Sedangkan tersangka SI merupakan karyawan untuk pendaftaran pasien di klinik aborsi ilegal itu. Ia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal. Selama 21 bulan beroperasi, klinik aborsi ilegal itu telah meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.
Menurut Yusri, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga yang berbeda terhadap setiap pasien. Tersangka dokter A alias MM mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia satu bulan.
Bahkan, tersangka MM mematok harga Rp 4 juta-Rp 15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas empat bulan. “Tarif ada (untuk janin berusia) satu bulan, dua bulan, tiga bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta, (janin berusia) dua bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) tiga bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas tiga bulan, tarifnya) Rp 4 juta-Rp 15 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan pasal 83 jo pasal 64 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau pasal 75 ayat (1), pasal 76, pasal 77, pasal 78 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau pasal 194 juncto pasal 75 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengapreasiasi langkah polisi yang mengungkap klinik aborsi ilegal tersebut. Menurutnya, tindakan itu juga dapat dikenakan UU Perlindungan Anak tentang aborsi.
“Dia punya hak hidup. Selain rampas hak hidup secara paksa, saya juga titipkan UU Perlindungan Anak bisa dikenakan. Karena sejak di kandungan sekalipun anak-anak punya hak untuk hidup. Ini aborsi menghilangkan secara paksa hak hidup seseorang,” kata Arist.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, dr Weningtyas mengatakan klinik tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, dokter dan bidan yang bekerja di sana tidak memiliki tanda registrasi sebagai tenaga kesehatan.
Weningtyas menjelaskan, dalam UU No 36 Tahun 2004 tentang Kesehatan, setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi. Ia menyebut seseorang dapat melakukan aborsi jika terjadi kegawatdaruratan medis.
PP tentang Kesehatan Reproduksi menyatakan aborsi diperbolehkan dengan persyaratan ketat dan harus di bawah enam pekan. Bila korban pemerkosaan harus di bawah empat pekan. “Kegawatdaruratan medis juga ada syarat. Misal membahayakan kesehatan dan nyawa ibu dan ada cacat bawaan yang sulit diperbaiki, sehingga menyulitkan janin saat hidup. Ada tim yang tentukan itu,” pungkasnya. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Detik.com