JAKARTA, (IslamToday ID) – Penyebaran virus corona di Indonesia terus meluas. Jumlah wilayah yang terjangkit semakin banyak. Data di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), virus corona sudah menjangkit di 16 provinsi.
DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak terjangkit, 210 kasus. Disusul Banten 27 kasus, Jawa Barat 26 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, dan Jawa Timur 9 kasus. Kemudian di sejumlah daerah lainnya antara 1 sampai 5 kasus tiap provinsi.
Per Kamis (19/3/2020), pemerintah mengumumkan ada tambahan 82 orang positif corona. Sehingga total pasien positif Corona di Indonesia mencapai 309 orang. Kemudian pasien yang meninggal bertambah 6 orang, total menjadi 25 orang.
“Total kasus kematian 25. Total kematian ini adalah 8 persen dari pasien yang kita rawat,” kata Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Corona, Achmad Yurianto.
Jika dihitung dari jumlah kasus dan kematian, maka tingkat kematian (Case Fatality Rate) akibat Corona di Indonesia mencapai 8,1 persen. Yuri mengatakan angka ini masih dinamis dan bisa meningkat cepat. “Namun saya berharap tidak ada lagi kasus meninggal dunia,” ujar Yuri.
Beberapa kasus meninggal rentang usia 45-65 tahun. Ada 1 kasus meninggal 37 tahun. Jika diperhatikan, faktor lain yakni memiliki penyakit pendahulu, sebagian besar diabetes, hipertensi, jantung kronis, dan paru obstruktif menahun.
Pemerintah mengambil kebijakan melarang pelancong dari 8 negara untuk masuk ke wilayah Indonesia mulai Jumat (20/3/2020). Hal ini diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 20 Maret, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar Menlu RI Retno Marsudi.
Kemenlu melarang pelancong dari 8 negara masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun 14 hari ke depan. Ke 8 negara itu diketahui sebagai negara-negara dengan banyak kasus virus corona. “Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris,” kata Retno.
Adapun WNI yang berkunjung ke negara-negara yang disebutkan Retno itu akan menjalani pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setiba di Tanah Air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal corona, akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
“Apabila tidak ditemukan gejala awal, maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” ujar Retno.
Bulan Ramadan
Presiden Jokowi diharapkan dapat melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam menangani pencegahan penyebaran virus corona sebelum bulan Ramadan tiba pada akhir April 2020.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan pemerintah pusat masih memiliki waktu 4 pekan untuk segera menghentikan penyebaran virus corona sebelum masuk bulan Ramadan atau bulan puasa bagi umat muslim.
“Empat pekan ke depan pemerintah masih punya peluang efektif lakukan penanganan,” ujar Dedi.
Karena, kata Dedi, jika sudah masuk bulan Ramadan, maka penyebaran virus corona akan semakin rawan lantaran kerumunan warga selalu meningkat pada bulan tersebut.
“Setelah itu Ramadan tiba, kerumunan warga dimulai. Belum lagi gelombang mudik, termasuk dari pekerja migran, sementara kebijakan pemerintah masih terbuka,” pungkas Dedi.
Harus Bersatu
Pemerintah mengajak masyarakat untuk bersatu menghadapi ancaman penyebaran virus corona. Menurut Kepala BNPB Doni Monardo, dalam rapat terbatas terkait laporan Tim Gugus Tugas Covid 19, permintaan agar masyarakat bersatu ini disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi.
“Ibu Menlu mengatakan hampir semua negara telah tertular virus corona. Dengan demikian kita semua harus bersatu padu. Mari kita tingkatkan kesadaran bela negara untuk bergotong-royong, disiplin, dan kesadaran kolektif agar bisa terhindar dari Covid-19,” kata Doni.
Ancaman virus corona ini tak hanya dihadapi oleh Indonesia, namun juga banyak negara lainnya. Selain itu, Doni menyampaikan informasi dari Menlu bahwa ada rencana bantuan dari sejumlah pihak untuk menghadapi virus ini, termasuk dari Menkeu, Bank Dunia, ADB, maupun negara-negara sahabat.
Lebih lanjut, Doni juga menyampaikan masukan dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan pemerintah terkait pencegahan virus corona. “Beliau menyebutkan tentang kewajiban kita bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” kata Doni.
Agar tak ada kepanikan masyarakat, Presiden Jokowi juga menegaskan agar pemerintah tak menerapkan larangan pembelanjaan barang, terutama barang-barang kebutuhan pokok. Sebab, persediaan nasional barang-barang kebutuhan pokok masih cukup. (wip)
Sumber: Detik.com, Republika.co.id, Rmol.id