JAKARTA, (IslamToday ID) – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka lebar-lebar kebijakan bebas impor bawang putih dan bawang bombay untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Pembebasan impor dilakukan dengan menghapus Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS) atas dua komoditas itu. Pembebasan impor bawang akan berlaku sampai 31 Mei 2020.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pembebasan sementara itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 27 Tahun 2020. Menurutnya, penghapusan izin impor itu juga sejalan dengan Pasal 88 Ayat 2 UU Hortikultura No 13 Tahun 2010.
Ia mengatakan dalam undang-undang tersebut hanya mengatur secara prosedural pemberian izin impor produk hortkultura dengan rekomendasi, namun tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dimaksud.
“Dengan penghapusan SPI oleh Kemendag, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Kementerian Perdagangan, termasuk rekomendasi untuk persetujuan impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi,” kata Indrasari, Rabu (25/3/2020).
Ia mengatakan, hal itu seperti halnya yang terjadi pada komoditas buah kiwi, plum, leci, pir, dan almond. Dengan demikian, bawang putih dan bawang bombay bisa dikategorikan perlakuannya seperti produk-produk tersebut.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa dari hasil Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura, Selasa (24/3/2020), Kepala Badan Karantina Pangan Kementan menyatakan bahwa prosedur karantina untuk impor bawang putih dan bombay dalam rangka keamanan pangan bisa dilakukan tanpa mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) untuk pemasukan barang.
“Kemendag mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemi Covid-19 dan bisa mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, importir juga diminta untuk segera memanfaatkan relaksasi dengan baik guna memenuhi pasokan di dalam negeri. Kemendag, katanya, juga meminta pelaku usaha bergotong-royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat dan tidak melakukan penimbunan.
Sementara, sebelum menghapus SPI dan LS terhadap bawang putih dan bawang bombay, Kemendag sudah menerbitkan 150.000 ton SPI untuk bawang putih. Bahkan, pada 9 Maret 2020 lalu sebanyak 11.000 ton bawang putih impor dari China sudah masuk ke Indonesia.
Pemerintah berdalih impor itu untuk mengatasi gejolak harga bawang di pasaran. Gejolak harga bawang putih diharapkan segera mereda dan terus turun ke level normal.
“Harga bawang putih bulan ini sudah turun dibandingkan bulan lalu. Sekarang rata-rata Rp 42.300 per kilogram, namun menurut kami itu masih (tinggi),” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Suhanto, Rabu (25/3/2020).
Panen Raya
Di tengah dibukanya kran bebas impor, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah melangsungkan panen raya bawang putih dengan total luas lahan 50 hektare. Dalam panen raya yang dihadiri Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi di Kecamatan Petungkriyono pada Sabtu (21/3/2020), menghasilkan sekitar 15,5 ton bawang putih per hektare dimana hasil tersebut cukup maksimal di tengah kondisi musim hujan saat ini.
Kepala Dinas Pertanian Pekalongan, Siswanto mengatakan dengan keberhasilan program tanam hingga panen tersebut menggambarkan bahwa potensi pertanian Pekalongan sangat mendukung produksi bawang putih nasional.
“Panen ini menjadi pilot project kami di Kabupaten Pekalongan. Potensi bawang putih di Kabupaten Pekalongan sangat tinggi karena didukung ketersediaan dan kesuburan lahan, serta agroekologi yang cocok. Juga kemampuan dan kekompakan petani yang ada,” ujar Siswanto.
Menurutnya, kunci sukses program tanam bawang putih di Pekalongan tersebut terletak pada bagaimana membangkitkan semangat dan kekompakan para petani agar mau menerapkan teknologi yang dianjurkan dan dukungan pemerintah, serta bimbingan penyuluh pertanian. “Intinya bagaimana petani mengikuti anjuran penyuluh pertanian. Insya Allah akan sukses itu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga belajar dari pengalaman soal penggunaan pupuk yang menjadi kunci keberhasilan tanam bawang putih hingga memberikan hasil yang maksimal meski kondisi cuaca yang tidak stabil.
Cacat Hukum
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi menilai penetapan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bombay berdasarkan surat tersebut dinilai cacat hukum. Pasalnya, ketentuan importasi kedua komoditas tersebut harus memerlukan RIPH dan SPI adalah perintah UU No 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.
“Syarat pelaksanaan impor harus melalui Peraturan Menteri Pertanian kemudian Peraturan Menteri Perdagangan. Kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut. Cacat hukum kebijakan Mendag membebaskan impor dengan berdasarkan surat kepada presiden yang sampai belum keputusan presiden soal itu,” ungkap Gandhi, Minggu (22/3/2020).
Ia menjelaskan, surat Mendag kepada Presiden Jokowi soal relaksasi impor tersebut adalah termasuk keputusan administratif atau sering disebut sebagai beschikking. Dalam konteks ini, surat tersebut wajib memerlukan persetujuan presiden, namun sampai sekarang belum ada Inpres/Kepres soal itu.
“Maka dari itu, lebih baik kita taat asas terhadap aturan RIPH di Kemendag karena aturan RIPH sudah termasuk dalam regeling, yakni sesuatu peraturan yang bersifat mengatur tentang suatu hal yakni impor bawang putih,” bebernya.
“Impor bawang putih dan bombay wajib tetap memerlukan RIPH dan SPI sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Gandhi. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Detik.com