IslamToday ID – Rencana Menkumham Yasonna Laoly membebaskan koruptor dari tahanan, dengan alasan mencegah penularan corona virus (covid-19) menulai kritik.
Menyikapi munculnya gelombang kritik, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa usulan usulan tersebut bukan datang dari pemerintah . Menurut Mahfud usulan tersebut mungkin berasal dari masyarakat. Menkumham Yasonna Laoly hanya menyampaikan aspirasi tersebut.
“itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Kemudian Menkumham menginformasikan ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu,” ujar Mahfud melalui video yang dia unggah di akun Twitternya, Minggu (5/4/2020).
Mahfud memastikan, hingga saat ini tidak ada rencana revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sehingga tidak ada rencana pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, narapidana terorisme dan juga bandar narkoba.
Mahfud menjelaskan, ada dua alasan mengapa tidak ada rencana revisi PP 99/2012. Pertama, PP itu bersifat khusus dalam arti pembedaan dengan dengan tindak pidana lain. Kedua, ruang tahanan narapidana koruptor lebih luas dan memenuhi syarat physical distancing.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah membebasan ribuan narapidana. Alasannya untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020). Ia menargetkan ada sekitar 30 ribu sampai 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan.
Selain itu, ia juga berencana membebaskan narapidana tindak pidana khusus. Kiterianya, berusia telah 60 tahun keatas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan juga bagi yang sakit kronis.
Setidaknya, jumlah narapidana tindak pidana khusus ada sekitar 1.457 orang. Termasuk 300 koruptor termasuk didalamnnya.
Yasonna berencana membawa agenda itu ke rapat terbatas untuk mendapat ‘restu’ Presiden Jokowi. Langkahnya, dengan mengusulkan revisi PP 99/2012.
Jika agenda ini direstui Presiden, sekitar 300 napi koruptor berpotensi bebas.
Penulis: Arief Setiyanto
Sumber: Tirto.id