IslamToday ID — Selalu ada yang menarik jika menyimak perjalanan kasus Jiwasraya. Kasus yang mulai ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Desember 2019 lalu, kini memulai babak baru. Benny Tjokrosaputro salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya baru saja melayangkan gugatannya kepada Auditor BPK I Nyoman Wara, BPK, dan Jampidsus Kejagung Ali Mukartono.
Gugatan yang dilatarberlakangi oleh ketidakterimaan Benny terhadap hasil pemeriksaan ketiga aparat dan lembaga ini didaftarkan secara online pada 9 April 2020. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini membuat sejumlah pihak bertanya-tanya. Salah satunya Ekonom Senior, Rizal Ramli, melalui akun twitternya (13/4) menuliskan “lho ini kok tersangka lebih galakkan dari Jaksa Agung?.
Benny Tjokrosaputro
Siapa sebenarnya sosok Benny Tjokrosaputro ini? Dan bagaimana aksinya dalam dunia saham dan bisnis di Indonesia. Benny ternyata bukan pemain baru, dia pemain lawas yang sudah berpengalaman memiliki kasus dengan aparat, tepatnya di tahun 1997. Kala itu, ia lolos dari kasus transaksi saham fiktif milik PT Bank Piko. Dengan kelihaiannya Benny hanya dikenai sanksi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk mengembalikan uang Rp 1 Miliar kepada negara.
“Kalau mau cari manipulasi pasar Indonesia, bisa nemu kasus Benny Tjokro tahun 1997, setelah itu tidak ada lagi kasus market manipulasi. Itupun Benny Tjokro cuma dihukum denda,” ungkap Analis dan Pengamat Pasar Modal, Satrio Utomo (15/1/2020).
Tak hanya itu, pada tahun 2016 Benny untuk kali kedua, harus membayar denda administrasi yang dilakukan oleh perusahaannya miliknya PT Hanson. Denda administrasi ini akibat adanya overstated laporan keuangan tahunan yang terjadi pada tahun 2016. Denda administrasi tersebut sebesar Rp 5,6 miliar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun pada (6/1) keterkaitan Benny dengan kasus Jiwasraya ini sempat tidak diakui oleh pengacaranya, Muchtar Arifin, seiring berjalannya waktu justrtu semakin menemukan benang merah yang saling terkait satu sama lain. Tidak heran jika setelah penyelidikan kasus ini berjalan hampir lima bulan lebih, dia tentu tidak ingin tampak seorang diri saja. Apalagi hasil audit BPK menunjukan hasil kerugian negara mencapai Rp 16,81 triliun.
Benny dan Uang Jiwasraya
Benny memang tidak menampik jika dirinya telah menggunakan uang Jiwasraya sebesar Rp 680 Miliar. Penggunaan uang milik perusahaan asuransi plat merah ini dilakukannya dengan modus utang jangka menengah atau dalam istilah asuransi disebut medium term notes (MTN). Modus utang seperti ini konon sudah lazim terjadi dalam dunia industri saham. Peristiwa ini memang tidak tercatat di dalam Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), namun peristiwa ini terjadi pada 23 Desember 2015. Nota utang ini diterima Jiwasraya sehari setelah dikeluarkan oleh PT Hanson pada 22 Desember 2015.
Selain penggunaan uang Rp 680 Miliar, perusahaan Benny juga pernah menerima suntikan dana dari PT Jiwasraya yang nilainya tidak tanggung-tanggung Rp 760 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Mantan Menteri BUMN era SBY, Dahlan Iskan. Menurut Dahlan, uang investasi saham Jiwasraya ke PT Hanson akhirnya raib karena harga saham PT Hanson jatuh ke level paling rendah dalam dunia saham yakni Rp 50 per lembar saham.
“Padahal setelah itu saham Hanson terjun bebas. Ke dasar jurang yang paling dala, tinggal Rp50/lembar. Tidak ada lagi harga saham yang lebih rendah dari itu. Itulah saham asfalasafilin. Hitung sendiri berapa ratus miliar uang Jiwasraya hilang” kata Dahlan Iskan (16/1/2020).
Benny merupakan sosok yang dikenal senang menggoreng saham, sehingga dia sangat paham bagaimana lika-liku bisnis di perusahaan Indonesia terutama di tingkat BUMN. Bahkan dalam keadaan sebagai tersangka dia pun berani menantang Komisi VI DPR untuk mengundangnya dalam forum DPR, sehingga dia bisa membeberkan siapa saja yang bermain dalam kasus Jiwasraya ini. Salah satu fakta yang ingin diungkap oleh Benny ialah praktek jual beli saham Jiwasraya selama periode 2006 hingga 2016.
Menurut Benny sebagaimana diwakilkan oleh pengacaranya, Muchtar Arifin mengatakan bahwa telah ada kekuatan besar dibalik kasus Jiwasraya. Para oknum tersebut bergerak bersama-sama dengan tujuan menyelamatkan diri masing-masing. Sebagai orang yang merasa dikambinghitamkan oleh oknum tertentu membuatnya meminta bantuan BPK pada (24/2) lalu. Permohonan ini disampaikan oleh Benny sebelum dirinya menuntut BPK atas hasil audit yang telah dilakukan yang justru membuatnya dirugikan secara sepihak.
“Kami . . . menurut analisa kami kuasa hukum, ini ada kekuatan-kekuatan besar, kekuatan besar yang bergerak bersama-sama atau sendiri-sendiri tapi punya kepentingan yang sama yaitu untuk menutupi perbuatan mereka, menutupi supaya tidak terbuka,” ungkap Muchtar (24/2/2020).
Pada 14 Januari 2020 lalu Benny pun resmi ditahan oleh Kejagung sebagai tersangka dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya. Nasib serupa juga dialami oleh Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Babak Baru, Jampidsus dan BPK Digugat
Kamis (9/4) merupakan babak baru dalam penanganan kasus yang telah merugikan 5,5 juta pemegang polis per September 2019. Karena Benny mendaftarkan gugatan kepada kepada Auditor BPK I Nyoman Wara, BPK, dan Jampidsus Kejagung Ali Mukartono. Benny tidak terima dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPK dan juga Kejagung. Benny menuntut agar hasil audit yang melibatkan dirinya dibatalkan.
“Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan Kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat,” jelas Bob Hasan (11/4/2020).
Bob Hasan mengungkapkan bahwa telah terjadi kesewenang-wenangan dalam menentukan hasil audit yang nilainya mencapai Rp 16 triliun tersebut. Dia pun mempertanyakan keterkaitan kliennya dengan kerugian yang terjadi pada tahun 2008 hingga tahun 2018 tersebut. Bob juga menjabarkan hasil audit yang dalam tiga periode.
Adapun periode hasil audit adalah sebagai berikut: pertama pada tahun 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun. Kedua pada tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 triliun. Ketiga terdapat 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.
“Dari tiga hal tersebut, dimana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan,” terang Bob.
Menanggapi gugatan Benny tersebut, Kejagung mengaku siap untuk melawan gugatan perdata yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro. Namun hingga Selasa (14/4) pihak Kejagung belum menerima jadwal sidang dan materi yang digugat. Meskipun demikian, Kejagung akan mengerahkan tim khusus untuk menangani gugatan di pengadilan.
“Gugatan itu kan dimasukkan tanggal 9 April 2020 kemarin ya, mungkin masih proses administrasi di PN Jakpus, yang jelas kami belum terima jadwal sidangnya kapan dan materi gugatannya apa,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (14/4/2020).
Penulis: Kukuh Subekti
Editor: Tori Nuariza