IslamToday ID – Umat Islam dan pemerintah Indonesia menentang aneksasi Israel terhadap wilayah Palestian do Tepi Barat dan lembah Yordan. Indonesia menjadi salah satu negara yang menginisiasi pertemuan virtual Dewan Keamanan PBB untuk menyikapi persolan ini.
Al Aqsa Working Group menyatakan, bahwa pencaplokan wilayah Palestina secara illegal oleh Israel bukan merupakan kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Bahkan sudah termasuk dalam tindakan pelecehan hukum internasional.
“Bahwa pendirian negara Israel secara ilegal di atas tanah Palestina merupakan kezaliman terbesar sepanjang sejarah peradaban modern,” kata Agus Sudarmaji dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Islamtoday pada (25/6/2020).
Lanjutnya, kekejaman Israel atas selama lebih dari tujuh decade lalu telah menyengsarakan rakyat Palestina. Ia juga menyayangkan dukungan Amerika Serikat (AS) terhadap aksi aneksasi Israel terhadap Palestina.
Tindakan tersebut justru bertolak belakang dengan klaim AS sebagai penegak prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan HAM. Bahkan dukungan itu justru memnuat AS sejajar dengan pelanggar HAM nomor satu di muka bumi saat ini, yakni Israel.
Agus meminta pemerintah Indonesia, mendorong PBB, OKI dan Gerakan Non-Blok untuk mengambil tindakan efektif dalam menghentikan kejahatan Israel tersebut. Ia juga mangajak warga dunia untuk ambil bagian dalam membantu bangsa Palestina.
“Kami menyerukan agar seluruh warga dunia bersatu padu menghentikan aksi brutal Israel yang mengancam perdamaian di Timur Tengah serta berisiko mengganggu kestabilan dan keamanan dunia,” tutur Agus.
Sementara itu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan tegas menolak rencana aneksasi wilayah yang dilakukan oleh Israel. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi pada (24/6) dalam pertemuan virtual Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Pertemuan ditingkat menteri tersebut terjadi berkat inisiatif Indonesia, Bersama Tunisia dan Afrika Selatan.
Menlu Retno dalam pertemuan tersebut menyampaikan tiga alasan mengapa rakyat internasional harus menolak aneksasi yang dilakukan oleh Israel. Alasan pertama, rencana aneksasi formal Israel terhadap wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional. Kedua, rencana aneksasi formal Israel ini merupakan ujian bagi kredibilitas dan legitimasi Dewan Keamanan PBB di mata dunia internasional. Terakhir, aneksasi akan merusak seluruh prospek perdamaian.
“Aneksasi Israel merupakan ancaman bagi masa depan bangsa Palestina. Pilihan ada ditangan kita, apakah akan berpihak kepada hukum internasional, atau menutup mata dan berpihak di sisi lain yang memperbolehkan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional?” kata Menlu Retno (24/6/2020).
Ia pun meminta agar Dewan Keamanan PBB tidak menerapkan standar ganda dalam melihat kasus ini. Siapapun yang melanggar perdamaian dan keamanan internasional harus diminta pertanggungjawabannya di hadapan Dewan Keamanan PBB.
Sementara itu Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair al-Shun dalam konferensi persnya di Jakarta mengungkapkan, qneksasi yang dilakukan oleh Israelmerupakan tindak lanjut dari kesepakatan Deal of the Century atau Kesepakatan Abad Ini. Sebuah kesepakatan yang didukung Amerika dan ditolak oleh Palestina karena menguntungkan Israel.
“Sesungguhnya negara-negara di dunia juga sudah menolak. Maka seharusnya aneksasi yang diusung oleh Netanyahu dan Trump betul-betul ditolak . Bagi Palestina, Al-Quds, Yerusalem adalah harga mati,” kata Zuhair (25/6/2020).
Penulis: Kukuh Subekti