IslamToday ID –Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19 terbilang mahal. Anggaran triliunan dikucurkan untuk memuluskan kebijakan tersebut.
Wapres Ma’ruf Amin melalui channel youtube resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dukungan anggaran Rp2,7 triliun untuk 21.000 lembaga pesantren. anggaran tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional pesantren sebesar Rp 2,38 triliun dan sisanya sebanyak Rp317 miliar untuk pembangunan dan perbaikan jaringan internet demi kelancaran pembelajaran daring. Besaran dana yang diterima tiap pesantren berbeda-beda.
“Dananya sudah di kantongnya Pak Menteri Agama (Fachrul Razi) dan harus selesai dalam satu hingga dua bulan ini,” ujar Wapres Ma’ruf Amin, Ahad (19/7/2020).
Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Purwanto menjelaskan bahwa pemerintah akan mencairkan anggaran senilai Rp 2,59 triliun. Adapun besaran bantuan untuk tiap pesantren nantinya akan disesuaikan dengan besar kecilnya pesantren. Dengan rincian pesantren kecil senilai Rp25 juta untuk 14.906 pesantren. Total anggaran untuk pesantren kecil mencapai Rp372,65 miliar.
Sementara bantuan operasional senilai Rp40 juta, diberikan untuk 4.032 pesantren yang masuk kategori sedang. Sehingga total dana yang disiapkan oleh pemerintah ialah Rp161,28 miliar. Selanjutnya bagi pesantren kategori besar diberikan bantuan senilai Rp50 juta yang jumlahnya mencapai 2.235 pesantren. Totalnya anggaran pemerintah senilai Rp111,75 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk menjalankan protokol kesehatan di pesantren.
“Ini diberikan sekali, one shot. Ini beda-beda bantuannya, tapi sama dalam hal sekali saja diberikan,” jelas Purwanto (16/7/2020).
Purwanto juga mengungkapkan tentang bantuan anggaran sistem pembelajaran daring kepada setiap pesantren. Setiap pesantren akan menerima insentif sebesar Rp 5juta per bulan. Bantuan tersebut hanya akan diberikan pemerintah selama tiga bulan. Meskipun demikian hanya 14.115 pesantren saja yang akan menerima bantuan pembelajaran daring. Prosedur pemberian insentif bagi pesantren sepenuhnya diatur oleh Kemenag.
“Ini boleh digunakan untuk langganan wifi, paket data, kabel, lampu atau kebutuhan belajar daring pesantren,” ungkapnya
Dikeluhkan
Sebelumnya, Menteri Agama Fchrul Razi pada Jum’at 17 Juli 2020 kemarin, secara khusus menghadap Wapres Ma’ruf Amin untuk menyampaikan keluhannya, Ia mengungkapkan, kerbatasnya akses internet dan listrik menjadi kendala utama pembelajaran jarak jauh di madrasah.
Fachrul menuturkan, ada 11.998 madrasah di Indonesia yang belum terjangkau oleh listrik. Sebanyak 13.793 madrasah belum terjangkau oleh jaringan internet. Sehingga total ada 25.791 sekolah, madrasah di Indonesia yang bermasalah dalam melaksanakan PJJ selama masa pandemi Covid-19.
“Banyak hal di bidang sekolah misalnya, terus terang aja, kita semua belum puas dengan belajar online. Banyak celah-celahnya sehingga anak-anak kita belum menerima pelajaran dengan utuh,” kata Fachrul.
Bantuan Bersyarat
Kemenag pun telah mengeluarkan sejumlah persyaratan bagi pesantren, dan madrasah yang ingin mencairkan dan bantuan dari pemerintah tersebut. Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono dana bantuan tersebut hanya diberikan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang terdaftar di Kemenag yang dibuktikan dengan nomor statistik lembaga.
“BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat atau DIPA Daerah Tahun 2020,” terangnya (17/7/2020).
Berikut prosedur untuk memperoleh bantuan operasional pendidikan (BOP) yang harus dipenuhi oleh pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang ditetapkan oleh Kemenag, :
- Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya. Kemudian pengajuan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/ Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.
- Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/ Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.
- Nama pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19.
- Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan surat keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh KPA.
Anggaran pemerintah untuk pesantren rupanya sudah ditunggu oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sejak selasa (14/7) pekan lalu. Emil mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan subsidi untuk pelaksanaan rapid test di pesantren. Ia menuturkan bahwa pihaknya tengah menunggu anggaran dari pemerintah pusat yang direncanakan akan digunakan untuk membantu penanganan Covid-19 di pesantren.
“Jadi rapid test pesantren, kita tidak bisa mensubsidi dulu karena belum. Tapi ada anggaran yang sekarang akan kita gunakan untuk pengetesan yaitu ada Rp 2,6 triliun dana untuk adaptasi baru dari pemerintah pusat,” dikutip dari antaranews.com (14/7/2020).
Penulis: Kukuh Subekti