IslamToday ID – Novel Baswedan menilai peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertegas pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peralihan status pegawai yang diatur dengan PP No. 4/ 2020, menjadi bukti jika Presiden Jokowi berkontribusi langsung pada pelemahan KPK.
Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud,” kata Novel kepada wartawan dalam pesan tertulis, Ahad (9/8/2020)
Penyidik Senior KPK itu menilai, kemunculan PP tentang peralihan status pegawai KPK merupakan tahap akhir pelemahan lembaha anti korupsi tersebut. Sebab, PP tersebut langsung meyerang independensi pegawai. Kemunculan PP tersebut membuat pegawai KPK berada dalam kendali kekuasaan.
“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya,” imbuh Novel
Padahal, menurut Movel, untuk memberantas korupsi dibutuhkan lembaga yang independen, sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Ironisnya, kaidah itu ditabrak dengan munculnya UU KPK yang baru dan PP tentang peralihan status pegawai KPK. UU KPK baru membuat KPK masuk ke kekuasaan eksekutif.
Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” ujar Novel
Lanjut Novel, terbitnya PP tersebut merupakai satu rangkaian dengan Revisi Undang Undang KPK. Undang Undang KPK mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Novel, implikasi dari aturan tersebut dinilai sangat berbahaya. Sebab tidak menutup kemungkinan, bukan korupsi yang diberantas, melainkan lembaga pemberantas korupsi yang yang dihabisi.
Menengok PP Alih Status Pegawai KPK
PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN diteken Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020. PP tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2020 lalu.
PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Ruang lingkup alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
Selian itu, PP ini juga memuat sejumlah syarat dan tahapan perihal alih status pegawai KPK. Misalnya, penyesuaian jabatan, pemetaan kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan pengalaman pegawai KPK terhadap jabatan ASN yang akan disandang.
“Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.
Tata cara alih status pegawai KPK aakan diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom). Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 PP tersebut. (AS)