IslamToday ID– Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menghapus sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan minuman keras (miras) dan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan. Ketentuan ini dinilai akan merusak generasi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menuturkan, penghapusan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 79 RUU Cipta Kerja. Pasal tersebut tidak hanya menghapus sanksi bagi pengiklan miras. Pasal tersebut juga menghapus sanksi bagi pengiklan zat adiktif, iklan soal hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan dan agama serta yang mengesploitasi anak di bawah usia 18 tahun.
Padahal dalam Pasal 58 No. 32 Tahun 2002 Undang-Undang Penyiaran telah mengatur pemberlakuan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan minuman keras, zat adiktif, dan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan.
” ketentuan pemberian sanksi itu diubah dan dihilangkan di draft RUU Cipta Kerja” ujar Kharis dalam keterangannya Rabu (12/8).
Oleh karena itu Abdul Kharis mengkritik penghapusan sejumlah sanksi tersebut. Ia mengingatkan, apabila ketentuan sanksi ini dihapus, akan semakin banyak pihak yang mengiklankan produk-produk minuman keras dan zat adiktif di media radio maupun televisi. Menurutnya, penghapusan sanksi ini sesungguhnya bertentangan dengan etika penyiaran dan keselamatan masyarakat.
“Ini dapat merusak generasi muda Indonesia. “Ini jelas dapat mengakibatkan kemunduran bagi dunia penyiaran Indonesia” oungkas politisi PKS itu
Pasal 79 draft RUU Cipta Kerja tidak hanya mengubah pasal 58 dalam UU 32/2020 tentang penyiaran. Pasal 79 RUU cipta kerja turut merubah isi Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dalam UU penyiaran. (AS)