IslamToday ID — Pinangki Sirna Malasari akhirnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Selasa malam (11/8). Pinangki diduga menerima suap senilai USD 500ribu, untuk membantu menangani proses hukum Djoko Tjandra.
“Penyidik pada Direktorat JAMpidsus, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung Hari Setiyono (12/8/2020).
Hari mengatakan pihak Kejagung segera mengamankan Jaksa Pinangki di rumahnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya ia ditahan di Rutan Kejagung dan setelah itu Pinangki akan menghabiskan 20 hari pertama penahannya di Rutan Pondok Bambu. Penahanan terhadap Pinangki tidak lepas dari suap yang diterima oleh Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.
“Kemarin yang beredar di media maupun hasil Pemeriksaan Pengawasan diduga menerima suap sekitar 500 ribu USD, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar ya,” jelas Hari.
Tokoh Kunci Kasus Tjoko Tajndra
Menurut pihak Kejagung, Pinangki memiliki peran yang sangat strategis dalam kasus Tjoko Tjandra. Ia bahkan disebut-sebut menjadi tokoh kunci agar Djoko Tjandra bisa terlepas dari kasus pengalihan hak tagih (cessie) bank Bali yang telah diputus pada 2009 lalu.
“Kalau Anita perannya pelaksana lapangan, tetapi oknum P ini desainernya,” ungkap Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak,” ungkap Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak (13/8/2020).
Barita menjelaskan dugaan ini bermula dari Pinangki yang bisa langsung bertemu dengan Djoko Tjandra. Barita juga menduga bahwa sosok Pinangki dimata Djoko Tjandra adalah sosok yang memiliki akses yang kuat diantara penegak hukum lainnya.
“Sebab, tidak mudah untuk bisa bertemu Djoko Tjandra, kecuali Djoko yakin betul Pinangki punya akses ke mana-mana. Itu yang memberi garansi bahwa dia (Djoko) mau menerima Pinangki,” jelas Barita.
Di sisi lain, Pinangki juga tercatat sebagai anggota bhayangkari. Sebab sang suami AKBP Napitupulu Yogi Yusuf merupakan salah satu petinggi Polri dengan pangkat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri. Namun semenjak kasus Pinangki terjadi ia dimutasi oleh Kapolri Idham Azis sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Sementara itu perkembangan terbaru kasus Djoko Tjandra ialah besok, Jum’at (14/8) pihak kepolisian akan mengadakan gelar perkara terhadap Djoko Tjandra. KPK direncanakan akan mengikuti gelar perkara terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Insya Allah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut,” tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango (13/8/2020).
Dicopot Dari Jabatan
Sebelum menjalani masa tahanan Pinangki telah lebih dulu diberi sanksi oleh Kejagung dengan penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
“Sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural adtinya di-non-job-kan,” jelas Hari (29/7/2020).
Pinangki dinyatakan telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin hingga sembilan kali sepanjang tahun 2019. Ia juga dianggap telah melanggar kode etik jaksa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Adapun negara yang menjadi tujuan perjalanan Pinangki ke luar negeri tanpa izin itu ialah Malaysia dan Singapura. Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri itu ia diduga bertemu dengan Djoko Tjandra beserta pengacaranya Anita Kolopaking. Dugaan tersebut bermula dari adanya keterangan Anita.
“Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana (Djoko Tjandra). Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan,” tutur Hari.
Harta Kekayaan
Jumlah suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki bahkan melebihi dari jumlah kekayaan yang dimilikinya. Hal ini diketahui berdasarkan laporan daftar kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 2018 lalu.
Jumlah kekayaan Pinangki tercatat hanya Rp6,8 miliar yang sebagian besar berupa tanah, dan bangunan. Ia juga melaporkan tiga kendaraan pribadinya yang terdiri atas Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013), yang nilainya diperkirakan mencapai Rp630 juta.
Sepuluh tahun sebelumnya atau tepatnya tahun 2008, total kekayaan Pinangki thanya Rp2,67 miliar. Jika dihitung telah terjadi peningkatan hingga Rp 4,1 miliar di tahun 2018. Laporan tahun 2008 tersebut dilakukan semasa ia masih aktif di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong sebagai Seksi Tindak Pidana Khusus.
Penulis: Kukuh Subekti