IslamToday ID –Kebakaran hebat yang melahap gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dikhawatirkan terkait dengan penanganan kasus korupsi besar. Kekahwatiran imuncul, sebab Kejagung tengah menangani sejumlah kasus besar, salah satunya kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah petinggi Polri dan Kejagung.
Jika menengok pengalaman bebrapa tahu silam, sejumlah kejadian kebakaran ternyata efektif ‘menghanguskan’ dokumen penting dan barang bukti korupsi.
Pada 8 Desember 1997 Menara A Gedung Bank Indonesia (BI) di lantai 23,24, dan 25 terbakar. Saat itu Kejaksaan Agung tengah sibuk mengusut penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Marzuki Darusman, yang menjabat Jaksa Agung saat itu tidak ragu mengaitkan kebakaran itu dengan hilangnya dokumen dokumen BLBI. Bahkan ia meyakini peristiwa kebakaran yang menghanguskan lantai vital Menara A Gedung BI, tidak lepas dari campur tangan penguasa lama.
Keyakinan Marzuki sejalan dengan imbauan Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta Kejagung memeriksa tuntas dokumen yang tersisa. Menurut BPK, kuncinya ada pada Risalah Rapat Dewan Direksi BI 15 Agustus 1997 lantaran keputusan penyaluran dana BLBI lahir dari rapat itu.
Kepala BPK kala itu Satrio Boedihardjo Judono menegaskan, setidaknya anggota dewan direksi yang menghadiri rapat bisa diketahui sehingga penyeleweng-penyeleweng BLBI dapat terlacak.
Dikabarkan, pejabat BI hadir pada rapat di lantai tiga Gedung BI Menara B Jakarta saat itu adalah Sudrajad Djiwandono, Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, Mansjurdin Nurdin, Boediono, Haryono, dan Muklis Rasyid.
Sebagai pengawas bank, BI pasti tahu tiap sosok bank yang curang. Audit BPK dan BPKP menemukan beberapa aturan BI yang mengakomodasi pelanggaran. Selain itu, para bankir yang melanggar ketentuan BI juga tak dikenai sanksi. Lemahnya pengawasan BI ini bisa terlihat dari banyaknya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pengucuran kredit itu, anehnya lagi, justru mengarah pada bank yang kesulitan likuiditas lantaran terlalu banyak melanggar ketentuan BMPK.
Kejadian serupa terulang. Pada 12 Oktober Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hangus terbakar. telah menghanguskan ruang arsip, ruang kepala BPKP, dan ruang deputi khusus. Berbagai dokumen penting hangus terbakar, termasuk dokumen terkait kasus BLBI.
Selain data BLBI, di lantai itu tersimpan pula dokumen bank beku operasi (BBO), bank beku kegiatan usaha (BBKU), BUMN, BUMD, dan dokumen penting lainnya.
Pada 19 September 2014, kebakaran melahap gudang di Kementerian ESDM. Padahal di gudang itu tersimpan dokumen barang bukti kasus yang menyeret Menteri ESDM Jero Wacik.
Pada waktu itu, KPK tengah menyidik kasus pemerasan yang dilakukan oleh Jero. Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, sekretaris jenderal Kementerian ESDM untuk “memainkan” anggaran Dana Operasional Menteri. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai 9,9 milyar.
Pada tingkat kasasi, Jero divonis Mahkamah Agung delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.
Kebakaran Kejagung Menghanguskan Gedung?
Sikap Jaksa Agung Marzuki dengan Petinggi Kejagung dan pemerintah saat ini tampak bertolak belakang. Marzuki berani mengaitkan kebakaran Menara A Bank Indonesia dengan raibnya dokumen BLBI.
Meskipun tidak mengatakan secara rinci, Marzuki cukup memberikan gambaran bahwa ada tekanan penguasa lama dalam pengusutan kasus BLBI, termasuk kebakaran yang BI dan Gedung BPKP.
“Namun kami berusaha untuk tidak mudah tertekan oleh resistensi dari mereka yang disidik,” ujar Marzuki seperti diterbitkan hukumonline.com Senin, 11 December 2000
Lain halnya dengan saat ini, ditengah kebakaran yang masih berkecamuk Kejagung sudah menyampaikan jika berkas perkara dan barang bukti aman.
“Itu data kepegawaian, ada beberapa biro yang ada di bidang pembinaan. tidak ada berkas penanganan perkara di sana, korupsi khusus maupun umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono, Sabtu (22/8/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD juga lekas meredam beragam spekulasi. Mahfud mengatakan bahwa ruang berkas perkara tidak ikut terbakar.
“Terkait kebakaran di gedung kejagung, dpt diinfokan bhw dokumen perkara aman shg kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu,” kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (22/8).
“Yg terbakar adl ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sdh bcr langsung dgn Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan JAM Pidum Pak Fadhil Zumhana,” imbuh Mahfud
Pada dalam konferensi pers daring, Ahad, 23 Agustus 2020, Mahfud kembali mengulang pernyataannya. Ia menjamin keamanan berkas perkara kasus Djoko Tjandra dan PT Asuransi Jiwasraya.
“Pemerintah menjamin sepenuhnya bahwa berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Jiwasraya berkas perkaranya aman 100 persen,” kata ujarnya
“Pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang dan sebagainya,” imbuh Mahfud. (AS)