IslamToday ID –Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyidin Junaidi meminta agar DPR segera mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) dari program legislasi nasional (prolegnas). Ia khawatir jika RUU tersebut tetap dipertahankan maka akan menimbulkan kegaduhan.
“MUI tetap menolak keras RUU HIP dan meminta agar DPR segera mencabut serta membatalkannya dari prolegnas. Semakin lama digantung, maka semakin menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum,” kata Muhyidin (25/8/2020).
Selain khawatir akan timbulnya kegaduhan, RUU tersebut dikhawatirkan menyebabkan polarisasi dan perpecahan di tengah-tengah umat. Lanjut Muhyidin, MUI juga menolak keberadaan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Penolakan ini didasari oleh terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan, prosedur dan cacat hukum.
“Keberadaan badan tersebut membuka peluang terjadinya abuse of power dan potensi untuk dieksploitasi sebagai penafsir tunggal Pancasila. MPR/DPR/DPRD sesuai UUD punya tugas utama untuk menyosialisasikan Pancasila,” tutur Muhyidin.
Muhyidin menegaskan penolakan tersebut akan tetap disuarakan oleh MUI. Salah satu rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 di Bangka Belitung, ialah tentang pembubaran BPIP. Muhyidin megaskan jika MUI berkomitmen mengawal rekomendasi KUII ke-7
Beda Pendapat
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi pada (23/8) mengatakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan maklumat peringatan (tahdzir) menolak keras mengenai keberadaan RUU BPIP. Termasuk usulan pembubaran BPIP kepada Presiden Jokowi.
“MUI tidak mengeluarkan edaran sebagaimana yang beredar dan dikutip oleh beberapa media daring. Karenanya MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan edaran yang mengatasnamakan MUI tersebut. MUI juga meminta masyarakat agar waspada propaganda dari pihak-pihak yang mengatasnamakan MUI yang bisa menyebabkan keresahan,” jelas Zainut (23/8/2020).
Ia menjelaskan bahwa MUI telah melakukan kajian terhadap RUU BPIP. Selain itu pihaknya juga membuat tim khusus yang dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI. Hasil kajian mereka pun telah dilaporkan kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat pada Rapat Pimpinan pada Selasa, 11 Agustus 2020.
“Hasilnya, Tim Pengkaji RUU BPIP memberikan masukan kepada DP MUI agar RUU BPIP diperbaiki dan disempurnakan, baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun subtansi RUU-nya. Tim Pengkaji juga tidak merekomendasikan penolakan terhadap RUU BPIP dan/atau pembubaran terhadap lembaga BPIP,” tutur Zainut.
Penulis: Kukuh Subekti