IslamToday ID – Bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak covid-19 diselewengan. Polri mencatat ada sebanyak 107 kasus penyelewengan bansos covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan ada sebanyak 107 kasus penyelewengan bansos covid-19. Jumlah kasus tersebut dihimpun dari 21 Polda.
“Paling banyak terjadi di Polda Sumut sebanyak 39 kasus dengan rincian 31 kasus proses penyelidikan, 6 kasus dihentikan penyelidikan dan 2 kasus sudah dilimpahkan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” kata Ahad (6/9/2020) sperti dikutip dari republika.co.id
Lanjutnya, Jawa Barat menduduki posisi kedua dengan jumlah penyelewengan bansos covid sebanyak 19 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 kasus masih dalam proses penyelidikan, 1 kasus dihentikan penyelidikannya dan 5 kasus sudah dilimpahkan ke APIP.
Sementara itu di Riau terdapat 7 kasus. Sebanyak 4 kasus masih dalam proses penyelidikan, 1 dihentikan penyelidikannya dan 2 kasus telah dilimpahkan ke APIP. Sementara itu di NTB dan Sulsel masing-masing ditemukan 7 kasus penyelewengan bansos covid-19.
Di Jatim ditemukan 5 kasus penyelewengan bansos covid-19. Sebanyak 2 kasus dalam proses penyelidikan dan 3 kasus sudah dilimpahkan ke APIP. Sedangkan di NTT terdapat 3 kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Begitu pula di banten satu kasus 1 kasus dalam proses penyelidikan dan 2 kasus sudah dilimpahkan ke APIP.
Kemudian di Sulteng, Sumsel, Malut, Sulbar, masing masing ditemukan 2 yang sedang dalam proses penyelidikan. Sedangkan di Sumbar, Kaltara, Kalbar, Papua Barat dan lampung masing masing ditemukan 1 kasus. Selain itu, di Kalteng dan Kepri sempat ditemukan 1 kasus namun dihentikan penyelidikannya.
Sebelumnya, dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi, KPK turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Pengawasan dilakukan oleh Hal tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan KPK yang bekerja bersama gugus tugas penganan covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah.
“KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (14/8).
Lanjutjya,KPK juga memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas. Salah satunya terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan APD. KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel dan harga terbaik sesuai peraturan.
Untuk Kampanye
Seperti dilansir republika.co.id 11 Juli 2020, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku menerima laporan dari masyarakat jika ada kandidat kepala daerah petahana yang menggunakan bansos covid-19 untuk kepentingan politik jelang pilkada. Firli Bahuri, meminta KPU dan Bawaslu bersikap tegas memberikan sanksi.
“Saya ingatkan, jangan main-main. Ini (penggunaan bansos di pilkada) menjadi perhatian penuh KPK,” kata Firli Sabtu (11/7/2020).
Lanjutnya, sejumlah kepala daerah yang berstatus incumbent, dan akan kembali ke pentas Pilkada 2020. Diantara mereka ada mengajukan alokasi anggaran penanggulangan Corona di angka yang tinggi. Padahal, menurut Firli wilayah tersebut, angka terinfeksi Covid-19 terbilang rendah. Sebaliliknya, adapula kepla daerah yang justru mengajukan anggaran rendah, padahal tingkat penulran covid-19 tinggi. hal itu lantaran mereka sudah diperiode kedua dan tak mencalonkan lagi.
Firli engan buka-bukaan terkait daerah yang ia maksud. Namun Firli memastikan banyakoknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa, mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara.
“Saya minta kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, setop poles citra Anda, dengan dana penanganan Corona,” tegas Firl (AS)