IslamToday ID – Pandemi covid-19 di Indonesia menembus angka 200 ribu kasus. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru mengijinkan para kandidat calon kepala daerah menggelar konser musik dalam rangka kampanye. KPU beralasan tak bisa melarang, sebab bentuk dan jenis kampanye telah sebelumnya dalam diatur dalam sejumlah regulasi.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, penyelenggaraan konser dalam rangka kampanye telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Kemudian, lebih lanjut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona. Kata Dewa, PKPU ini ditandatangani Ketua KPU Arief Arief Budiman pada 31 Agustus 2020 lalu.
“Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur tujuh jenis kegiatan yang dinilai tidak melanggar larangan kampanye dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis kegiatan yang dimaksud ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Dewa mengungkapkan, sebenarnya KPU memiliki banyak rencana untuk membuat aturan Pilkada sesuai dengan situasi pandemi. Namun, niatan tersebut tak bisa diwujudkan karena perumusan aturan harus berpedoman pada UU Pilkada.
Menurut Dewa, yang bisa dilakukan hanya membatasi jumlah peserta kampanye tatap muka. Jumlah peserta yang hadir dalam kampanye rapat umum paling banyak hanya diperbolehkan 100 orang. Para peserta rapat umum juga harus jaga jarak minimal 1 meter.
“Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi,” pungkas Dewa.
Konser Musik Bikin Was-was
Diijinkannya konser musik dalam rangka kampenye membuat wawas-was Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebab konser music dipastikan mengundang kerumunan massa dan rentan penularan covid-19.
Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan, perlu diantisipasi,” ujar Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja
Selain mengkhawatirkan konser musik, Wisnu juga menyoroti kegiatan debat publik dan rapat umum. Menurutnya, jenis kampanye ini juga mengundang kerumunan massa. Oleh karena itu ia meminta KPU lebih hati-hati dalam menyusun regulasi yang lebih teknis mengenai pelaksanaan kampanye. Selain itu juga memastikan protokol kesehatan dipatuhi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa mengatakan konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 berpotensi melangar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurutnya, meskipun KPU membatasi jumlah peserta kampanye terbuka, massa pendukung paslon yang datang dipastikan akan melbih banyak dari jumlah yang ditentukan. Oleh karena itu, menurut Saan sebagiknya konser music dan rapat umum dihindari, demi mendukung pengendalian pandemic covid-19.
“Sebaiknya dihindari meskipun Undang Undang membolehkan, apa lagi di PKPU sudah diatur maksimal kampanye terbuka maksimal 100 orang,” kata Saan. (AS)