IslamToday ID — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa keputusan untuk tetap menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember ialah terkait posisi pelaksana tugas (Plt.) kepala daerah yang kurang strategis terkait pengambilan kebijakan di masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Pemerintah dan DPR menunda Pilkada 2020 akibat peningkatan kasus Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran bakal pasangan calon.
Mahfud MD memaklumi banyaknya pihak yang tidak setuju jika Pilkada serentak 2020 tetap digelar di tengah pandemi. Hanya saja, imbuhnya, masa jabatan Gubernur atau Bupati/Wali Kota di daerah Pilkada akan habis tahun ini.
Jika Pilkada ditunda, pelaksana tugas kepala daerah pun mesti diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan itu. Sementara, imbuh Mahfud, ruang gerak Plt tak selebar pejabat definitif. Misalnya, tak bisa mengambil atau menentukan kebijakan strategis selama menjabat.
“Sedangkan sekarang dalam [pandemi] Covid-19, kebijakan strategis yang berimplikasi pada pergerakan birokrasi itu perlu pengambilan keputusan dan langkah yang strategis. Maka akan kurang menguntungkan proses pemerintah jika 270 daerah ditetapkan plt sampai waktu tidak jelas,” katanya.
Meski demikian, Mahfud memastikan protokol kesehatan akan diterapkan lebih ketat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini. Kemungkinan, kata dia, akan ada revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait hal ini.
“Akan dilakukan perubahan PKPU antara lain akan mempertimbangakn larangan kerumunan juga akan ada revisi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga meyakinkan kampanye para paslon akan banyak digunakan dengan sistem daring. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dan desak-desakan saat kampanye berlangsung.
“Diharapkan agar kampanye bisa lebih banyak dilakukan daring, disiplin gunakan masker, cuci tangan dengan sabun, handsinetizer, jaga jarak,” tandasnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga mematangkan opsi TPS keliling.
14 LSM Desak Tunda Pilkada
Sebelumnya, 14 lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pemangku kepentingan untuk menunda Pilkada serentak 2020.
Mereka terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), KawalCOVID19, Kemitraan, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, LaporCovid-19, Migrant Care, NETFID, NETGRIT, Perkumpulan Warga Muda, Perludem, PSHK, PUSaKO, dan TI-I.
“Kami mendesak agar Pilkada 2020 ditunda, sampai situasi pandemi lebih terkendali, dengan pemetaan yang jauh lebih detail dengan koordinasi dengan BNPB yang bertanggung jawab atas penanganan Covid-19,” kata Wahidah Suaib, perwakilan Kemitraan, dalam jumpa pers daring, Selasa (22/9).
Namun, Presiden Jokowi berkukuh agar Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tetap dilaksanakan pada 9 Desember.
“Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” kata juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman dalam keterangan persnya, Senin (21/9).
Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, bersama KPU, Bawaslu, DKPP pun sepakat untuk tetap menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember, Senin (21/9).[IZ]