IslamToday ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Namun demikian Firli hanya mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Sebelumnya Firli dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik gaya hidup mewah berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Ia menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta. Total biaya sewa helikopter tersebut adalah Rp28 juta.
Akhirnya, Dewan Pengawas (Dewas) menilai, Firli telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dewas KPK menilai sebagai Ketua KPK, Firli tidak menunjukan keteladanan. Namun demikian, ada hal yang meringankan, sebab Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK
“Mengadili, menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” ucap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020) seperti dikutip dari CNN Indonesia
Atas pelanggaran yang dilakukannya Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.
“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku,” kata Tumpak.
Dengan hukuman tersebut, menurut pasal 12 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Fitli tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas pelanggaran kode etik beyang dilakukannnya. Firli juga menerima hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK.
“Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” kata Firli usai mendengar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).
“Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi,”imbuhnya (AS)