IslamToday ID — Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo mendukung para buruh untuk melakukan aksi Mogok nasional yang sebelumnya diwacanakan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK), Senin (28/9) lalu.
Gatot Nurmantyo menyatakan aksi mogok tersebut merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.
“Mencermati bahwa Kaum Buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut,” pungkas Gatot dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (2/10).
Gatot mengimbau agar jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan semua gerakan masyarakat sipil berkolaborasi bersama kelompok buruh yang menolak RUU Cipta Kerja. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker tersebut,” tandasnya.
Gatot menegaskan bahwa KAMI sejak awal telah menolak RUU Cipta Kerja yang kini tengah digodok di DPR.
Menurutnya, RUU tersebut bisa menghilangkan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, dan merusak lingkungan.
“Dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh,” jelas Gatot.
Selain itu, Gatot menyinggung hasil kajian Komnas HAM yang menyebut RUU Cipta Kerja memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, RUU tersebut membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang berdampak kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.
“RUU ini juga tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing,” papar Gatot.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI, Roy Jinto menyatakan, aksi mogok nasional akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.
Salah satu tuntutan para buruh adalah mencabut RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR.
Roy Jinto menilai nasib kaum buruh akan semakin susah apabila RUU Cipta Kerja disahkan pada sidang Paripurna DPR pada 8 Oktober 2020 mendatang.[IZ]